Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: MUHAMMAD FITRA ADITYANATA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Deradikalisasi Terorisme di Indonesia Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

2023•Koleksi Perpustakaan

Terorisme di Indonesia kian marak terjadi. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, pemerintah khususnya Polri mempunyai paying hukum yang kuat dalam pencegahan terorisme. Terorisme masih menjadi masalah krusial yang dihadapi banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Indeks Terorisme Global tahun 2020 menempatkan Indonesia sebagai negara paling terdampak terorisme dengan peringkat empat di Asia Pasifik dan peringkat ke-37 secara global (Institute of Economics and Peace [IEP], 2020). Aksi terorisme di Indonesia mulai mendapatkan sorotan ketika terjadi serangan Bom Bali I tahun 2002 yang menewaskan 202 orang. Serangan terorisme terus berlangsung sejak tragedi tersebut hingga saat ini dalam skala yang lebih kecil dengan pelaku perorangan maupun kelompok. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Bentuk pencegahan terorisme berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2018. Dan permasalahan kedua adalah Pelaksanaan deradikalisasi untuk eks narapidana terorisme. Dalam penelitan ini tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan pencegahan terorisme berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2018 yang dilakukan yaitu deradikalisasi. Meskipun telah dilaksanakan sebelum UU No. 5 Tahun 2018 berlaku, program ini belum dapat dilakukan secara maksimal karena tidak ada payung hukum yang kuat dan Kementerian/Lembaga pelaksana belum dapat melakukan secara integratif dan koordinatif dalam penanggulangan terorisme. Oleh karena itu, BNPT dan Kementerian/Lembaga terkait harus menyusun grand strategy nasional deradikalisasi strategi dan target untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka Panjang.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deradikalisasi Terorisme di Indonesia Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Terorisme di Indonesia kian marak terjadi. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, pemerintah khususnya Polri mempunyai paying hukum yang kuat dalam pencegahan terorisme. Terorisme masih menjadi masalah krusial yang dihadapi banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Indeks Terorisme Global tahun 2020 menempatkan Indonesia sebagai negara paling terdampak terorisme dengan peringkat empat di Asia Pasifik dan peringkat ke-37 secara global (Institute of Economics and Peace [IEP], 2020). Aksi terorisme di Indonesia mulai mendapatkan sorotan ketika terjadi serangan Bom Bali I tahun 2002 yang menewaskan 202 orang. Serangan terorisme terus berlangsung sejak tragedi tersebut hingga saat ini dalam skala yang lebih kecil dengan pelaku perorangan maupun kelompok. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Bentuk pencegahan terorisme berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2018. Dan permasalahan kedua adalah Pelaksanaan deradikalisasi untuk eks narapidana terorisme. Dalam penelitan ini tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan pencegahan terorisme berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2018 yang dilakukan yaitu deradikalisasi. Meskipun telah dilaksanakan sebelum UU No. 5 Tahun 2018 berlaku, program ini belum dapat dilakukan secara maksimal karena tidak ada payung hukum yang kuat dan Kementerian/Lembaga pelaksana belum dapat melakukan secara integratif dan koordinatif dalam penanggulangan terorisme. Oleh karena itu, BNPT dan Kementerian/Lembaga terkait harus menyusun grand strategy nasional deradikalisasi strategi dan target untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka Panjang.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail