Penanganan Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Hukum Di Indonesia
ABSTRAK PENANGANAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana terorisme dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengkaji mekanisme penegakan hukum pidana dalam penanggulangannya. Latar belakang penelitian berangkat dari meningkatnya kompleksitas terorisme yang bersifat transnasional, terorganisasi, dan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran paham radikal maupun koordinasi aksi. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana terorisme mengalami perkembangan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang memperluas ruang lingkup pemberantasan, tidak hanya pada aspek penindakan tetapi juga pencegahan, deradikalisasi, dan penguatan kewenangan aparat penegak hukum. Terorisme dikategorikan sebagai extraordinary crime karena menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan nasional dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal dengan melibatkan Kepolisian, Densus 88, Kejaksaan, Pengadilan, serta BNPT. Namun, praktiknya masih menghadapi kendala berupa lemahnya koordinasi antar lembaga, tantangan cyber terrorism, serta penyebaran propaganda radikal melalui media sosial. Dengan demikian, penegakan hukum pidana terhadap terorisme memerlukan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi, peningkatan koordinasi, optimalisasi pencegahan berbasis masyarakat, serta strategi deradikalisasi yang berlandaskan pada prinsip negara hukum dan keadilan.