PERAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II TARAKAN DALAM REINTEGRASI SOSIAL KLIEN TERORISME
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan peran Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan dalam reintegrasi sosial klien terorisme serta pembimbingan yang dilakukan terhadap klien terorisme. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara ketentuan normatif dengan pelaksanaannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peran Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan dalam reintegrasi sosial klien terorisme belum berjalan secara optimal. Klien terorisme yang menjadi objek penelitian merupakan klien limpahan dari Lembaga Pemasyarakatan Bandung dan selama menjalani masa pembimbingan tidak pernah mengikuti program pembimbingan kepribadian, kemandirian, maupun kegiatan pembimbingan lainnya yang diselenggarakan Balai Pemasyarakatan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif yang mewajibkan pelaksanaan pembimbingan terhadap seluruh klien pemasyarakatan dengan praktik yang terjadi di lapangan. Hambatan yang dihadapi meliputi luasnya wilayah kerja, ketidakseimbangan antara jumlah Pembimbing Kemasyarakatan dengan jumlah klien yang ditangani, serta belum adanya regulasi khusus mengenai mekanisme pembimbingan klien tindak pidana terorisme. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan optimalisasi pelaksanaan pembimbingan terhadap klien tindak pidana khusus guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana