ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pidana internasional terhadap korban genosida melalui studi kasus pada International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Genosida, yang sering disebut sebagai "the crime of crimes", merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat dan menuntut perhatian khusus dari komunitas internasional melalui mekanisme hukum yang efektif untuk melindungi korban serta menuntut pertanggungjawaban para pelaku. Fenomena genosida di Rwanda pada tahun 1994 menjadi titik balik penting bagi hukum pidana internasional, di mana komunitas global menyadari bahwa kedaulatan negara tidak boleh menjadi tameng bagi impunitas terhadap kejahatan kemanusiaan yang sistematis. ICTR, yang didirikan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 955, menjadi salah satu pilar utama dalam penegakan hukum pidana internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif serta pendekatan yuridis-normatif untuk mengkaji berbagai instrumen hukum dan yurisprudensi yang dihasilkan oleh tribunal tersebut. Fokus utama kajian ini adalah mengevaluasi sejauh mana mekanisme hukum yang ada mampu memenuhi hak-hak dasar korban, yang mencakup hak atas keadilan, hak atas kebenaran , serta mekanisme reparasi dan dukungan psikologis bagi para penyintas yang mengalami trauma mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICTR berhasil mencetak sejarah dengan memberikan definisi hukum yang jelas mengenai genosida, termasuk pengakuan terhadap kekerasan seksual sebagai salah satu instrumen genosida dalam putusan kasus Akayesu. Meskipun tribunal ini berhasil memberikan ruang bagi suara korban untuk didengar di panggung internasional, penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan yang signifikan dalam implementasi perlindungan korban. Tantangan utama meliputi keterbatasan akses korban terhadap skema reparasi material, kendala geografis dan bahasa, serta minimnya perlindungan saksi jangka panjang setelah persidangan berakhir. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun ICTR telah meletakkan fondasi yang kuat bagi hukum internasional, efektivitas perlindungan korban masih terhambat oleh keterbatasan mandat dan sumber daya. Oleh karena itu, skripsi ini menyarankan perlunya penguatan kerjasama antara negara-negara anggota PBB dan lembaga internasional untuk membangun mekanisme kompensasi yang lebih konkret. Penguatan ini penting guna memastikan bahwa penegakan keadilan di masa depan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku (retributive justice), tetapi juga pada pemulihan martabat dan kesejahteraan korban secara komprehensif (restorative justice).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dokter residen yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keluarga pasien dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berfungsi sebagai lex specialis karena secara khusus mengatur berbagai jenis kekerasan seksual beserta sanksi hukum bagi pelakunya. Selain itu, ketentuan terkait profesi tenaga medis juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan kewajiban bagi tenaga medis untuk menjunjung tinggi etika profesi, memenuhi standar pelayanan kesehatan, serta memberikan perlindungan kepada pasien beserta keluarganya. Adapun perlindungan hukum terhadap korban dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit diberikan melalui mekanisme perlindungan saksi dan korban, pemberian layanan pemulihan secara medis, psikologis, dan sosial, serta pemberian restitusi yang ditetapkan melalui putusan pengadilan guna menjamin terpenuhinya hak-hak korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan seringkali menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial. Korban TPPO tidak hanya mengalami kerugian fisik dan psikis, tetapi juga stigma sosial yang memperburuk kondisi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban TPPO serta mengevaluasi peran lembaga pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan peraturan terkait lainnya. Bentuk perlindungan mencakup rehabilitasi, pendampingan hukum, pemulihan sosial, dan restitusi, yakni ganti rugi atas kerugian korban. Namun, implementasi perlindungan tersebut masih terkendala lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan anggaran daerah, serta kurangnya pemahaman korban terhadap hak-haknya. Lembaga pemerintah daerah, meskipun memiliki peran penting, seringkali belum mampu memberikan layanan yang maksimal kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dalam memperkuat kebijakan perlindungan hukum serta peningkatan peran lembaga pemerintah dalam menangani kasus TPPO.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tar). Pertama, Pertimbangan hukum hakim dalam pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan pada putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tar. Kedua, kapan status anak dapat dikatakan sebagai saksi korban tindak pidana pencabulan. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis secara kepustakaan mengenai ketentuan perundang-undangan, asas hukum dan doktrin hukum. Seluruh data yang diproleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Tarakan Kelas 1B dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tar telah cermat memeriksa dan mengadili anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Hakim yang menangani kasus ini, maka dasar pertimbangan Hakim dalam kasus pencabulan ini sudah sesuai dengan dasar pemidanaan dengan pertimbangaan hakim secara yuridis (dakwaan dan pembuktian) maupun non yuridis (hal-hal yang meringankan dan memberatkan) sesuai ketentuan KUHAP. Namun berdasarkan hasil analisis penulis terkait pertimbangan oleh Hakim, penulis berpikir bahwa Hakim masih kurang melihat dan mendalami faktor latar belakang ABH serta Hakim kurang mengulik lebih dalam fakta dan keterangan dari ABH (awal mula terjadinya persetubuhan). Selanjutnya kapan status anak dapat dikatakan sebagai saksi korban narasumber menjelaskan lebih jelas apabila sudah diketahui dengan benar bahwa si Anak ini sudah dipastikan sebagai korban pelaku tindak pidana. Tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi yang secara spesifik mengatur tentang anak sebagai saksi korban. Namun, MK telah mengeluarkan beberapa putusan yang terkait dengan definisi saksi dan perlindungan anak dalam proses peradilan pidana yang dapat relevan dengan kedudukan anak sebagai saksi korban, seperti Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.