Abstrak
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pidana internasional terhadap korban genosida melalui studi kasus pada International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Genosida, yang sering disebut sebagai "the crime of crimes", merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat dan menuntut perhatian khusus dari komunitas internasional melalui mekanisme hukum yang efektif untuk melindungi korban serta menuntut pertanggungjawaban para pelaku. Fenomena genosida di Rwanda pada tahun 1994 menjadi titik balik penting bagi hukum pidana internasional, di mana komunitas global menyadari bahwa kedaulatan negara tidak boleh menjadi tameng bagi impunitas terhadap kejahatan kemanusiaan yang sistematis. ICTR, yang didirikan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 955, menjadi salah satu pilar utama dalam penegakan hukum pidana internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif serta pendekatan yuridis-normatif untuk mengkaji berbagai instrumen hukum dan yurisprudensi yang dihasilkan oleh tribunal tersebut. Fokus utama kajian ini adalah mengevaluasi sejauh mana mekanisme hukum yang ada mampu memenuhi hak-hak dasar korban, yang mencakup hak atas keadilan, hak atas kebenaran , serta mekanisme reparasi dan dukungan psikologis bagi para penyintas yang mengalami trauma mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICTR berhasil mencetak sejarah dengan memberikan definisi hukum yang jelas mengenai genosida, termasuk pengakuan terhadap kekerasan seksual sebagai salah satu instrumen genosida dalam putusan kasus Akayesu. Meskipun tribunal ini berhasil memberikan ruang bagi suara korban untuk didengar di panggung internasional, penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan yang signifikan dalam implementasi perlindungan korban. Tantangan utama meliputi keterbatasan akses korban terhadap skema reparasi material, kendala geografis dan bahasa, serta minimnya perlindungan saksi jangka panjang setelah persidangan berakhir. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun ICTR telah meletakkan fondasi yang kuat bagi hukum internasional, efektivitas perlindungan korban masih terhambat oleh keterbatasan mandat dan sumber daya. Oleh karena itu, skripsi ini menyarankan perlunya penguatan kerjasama antara negara-negara anggota PBB dan lembaga internasional untuk membangun mekanisme kompensasi yang lebih konkret. Penguatan ini penting guna memastikan bahwa penegakan keadilan di masa depan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku (retributive justice), tetapi juga pada pemulihan martabat dan kesejahteraan korban secara komprehensif (restorative justice).