ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kehamilan yang timbul akibat perkosaan merupakan sebuah kerugian permanen dengan dampak yang luas bagi korban, meliputi bidang fisik, psikologis, serta sosial ekonomi. Pemerintah wajib secara konstitusional melindungi dan menjamin hak perempuan yang menjadi korban kejahatan tersebut, serta memastikan mereka mendapatkan kepastian hukum yang adil melalui prosedur pertanggungjawaban pidana yang proporsional kepada pelaku. namun, dalam realitas terdapat jurang antara hukuman pidana yang dijatuhkan dan beban seumur hidup yang harus dipikul korban. Keputusan pengadilan masih cenderung mengadopsi keadilan (Retributif) yang menitikberatkan pada penjara bagi pelaku, sementara hak korban untuk mendapatkan pemulihan lewat (Restitusi) atau kompensasi materiil atas konsekuensi kehamilan sering diabaikan atau tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana dibentuk bagi pelaku perkosaan yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan peraturan yang ada, serta menilai penerapan sanksi pidana dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut agar tercapai keadilan bagi korban Penelitian ini memakai pendekatan perundang undangan, konseptual, serta studi kasus. Bahan hukumnya meliputi sumber primer, sekunder, dan non hukum. Jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif. Menurut temuan penelitian, Penulis menyatakan bahwa kehamilan yang diakibatkan oleh perkosaan harus dianggap sebagai faktor pemberat (aggravating circumstance) dalam penetapan tanggung jawab pidana pelaku karena konsekuensinya yang bersifat permanen. Selain hukuman penjara, tanggung jawab pidana perlu diperluas lewat mekanisme Restitusi yang meliputi biaya perawatan medis, persalinan, dan pemeliharaan hidup anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKSsebagai (lex specialis). Tindakan pelaku dalam Putusan Nomor 52/Pid. Sus/2023/PN Tar telah memenuhi unsur pidana, namun putusan yang diberikan belum optimal dalam mencapai keadilan (Restoratif ) karena tidak mencantumkan perintah pembayaran Restitusi secara konkret. Kurangnya pengawasan atas hak Restitusi membuat korban menanggung beban fisik dan finansial sendirian, sementara pelaku hanya menjalani hukuman yang bersifat sementara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan. Pertama, pengaturan hukum pidana atas tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung. Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perkosaan anak kandung (studi kasus putusan nomor : 49/Pid.Sus/2022/Pn Tar). Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang akan mengkaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Berdasarkan bahan hukum dan pendekatan yang digunakan, maka penulis menganalisis bahan hukum tersebut dengan menggunakan analisis deskriptif dan metode interpretasi sistematis dan interpretasi teleologis. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, saat ini hukum indonesia secara tegas mengatur perlindungan terhadap kekerasan seksual kepada anak yang telah disahkan secara hukum yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, kasus perkosaaan terhadap anak kandung dalam putusan nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Tar dijatuhi pidana yang lebih rendah dibandingkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak yang seharusnya 20 tahun hanya dijatuhi pidana 18 tahun berdasarkan pertimbangan hakim.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan. Pertama, Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan. Kedua, Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan, yaitu dengan menelaah dan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu data yang didapatkan dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar anak dapat melakukan hak dan kewajiban demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar atau perlindungan hukum dapat diartikan dengan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya agar hak-haknya sebagai seorang warganegara tidak dilanggar dan yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undang, KUHP serta peraturan daerah yang berlaku, kedua Perlindungan hukum terhadap anak adalah bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah atau aparat penegak hukum dan atau dinas sosial lainnya. Adapun bentuk perlindungan hukum ada 2 (dua) yaitu perlindungan hukum preventif merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran/sengketa. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh DP3AP2KB Kota Tarakan adalah bentuk perlindungan preventif dengan dilakukannya sosialisasi atau penyuluhan guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual kepada masyarakat dan bentuk perlindungan represif yaitu perlindungan akhir yang dilakukan oleh penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan seksual berupa tindakan penyelidikan terhadap kasus kekerasan seksual yang telah terjadi pada anak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasahalan yaitu sebuah tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung sebagai korban yang masih sering terjadi bahkan terdapatnya peningkatan dari tahun ke tahun. Permasalah tersebut telah diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu Tinjauan Kriminologi Atas Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Kandung dan Dasar Pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara Tindak Pidana Perkosaan. Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan Normatif, selanjutnya pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan yang terdiri dari sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu kejahatan yang dijalankan oleh ayah kandung dalam tindak pidana perkosaan terhadap anaknya di pengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor ekonomi, faktor minimnya pendidikan, faktor moral yang ada pada diri pelaku, faktor kondisi rumah tangga, faktor psikologis, faktor kepuasaan dan umur pelaku. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam putusannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana pasal yang didakwakan terhadapnya. Dengan harapan untuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagai salah satu bentuk jaminan negara terhadap keamanan dan kenyamanan anak dalam keberlangsungan hidupnya maka seharusnya instansi terkait memberikan perhatian lebih terhadap masyarakat agar tidak terjadinya tindak pidana terhadap anak sebagai korban, dengan cara memberikan sosialisasi atau penyuluhan hukum agar terwujudunya tujuan hukum pidana dan hakim dalam memutus perkara dapat lebih memperhatikan fakta atau bentuk kejahatan dan mempertimbangkan masa depan dari anak korban untuk dapat memenuhi rasa keadilan dan kesesuaian peraturan perundang-undangan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yaitu Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan yang bisa dikatakan masih sangat jauh dari yang diharapkan. Permasalahan tersebut telah diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban (Viktim) Tindak Pidana Perkosaan dan Dasar Pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara Tindak Pidana Perkosaan. Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan Normatif, selanjutnya pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan dan studi lapangan wawancara dengan sumber jenis data yang terbagi antara lain data primer yang terdiri dari bahan Hukum primer, bahan hukum seunder, bahan hukum tersier. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu bentuk perlindungan hukum yang didapatkan oleh korban tindak pidana perkosaan belum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku padahal disetiap lembaga maupun Insitusi sudah diatur mengenai hak korban perkosaan, mulai dari tingkat kepolisian, dinas-dinas terkait sampai proses persidangan di pengadilan. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam putusannya berfokus hanya pada pelaku yang didasarkan pada surat tuntutan jaksa dan surat dakwaannya, padahal seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan gugatan ganti kerugian terhadap kasus tersebut, sehingga hakim dalam putusannya dapat memberi ganti kerugian terhadap korban tindak pidana perkosaan. Dengan harapan apabila peran-peran tersebut sudah dilakukan maka dapat dipastikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.