Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan. Pertama, Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan. Kedua, Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan, yaitu dengan menelaah dan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu data yang didapatkan dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar anak dapat melakukan hak dan kewajiban demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar atau perlindungan hukum dapat diartikan dengan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya agar hak-haknya sebagai seorang warganegara tidak dilanggar dan yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undang, KUHP serta peraturan daerah yang berlaku, kedua Perlindungan hukum terhadap anak adalah bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah atau aparat penegak hukum dan atau dinas sosial lainnya. Adapun bentuk perlindungan hukum ada 2 (dua) yaitu perlindungan hukum preventif merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran/sengketa. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh DP3AP2KB Kota Tarakan adalah bentuk perlindungan preventif dengan dilakukannya sosialisasi atau penyuluhan guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual kepada masyarakat dan bentuk perlindungan represif yaitu perlindungan akhir yang dilakukan oleh penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan seksual berupa tindakan penyelidikan terhadap kasus kekerasan seksual yang telah terjadi pada anak.

Kata kunci

Perlindungan Hukum, Pelajar, Perkosaan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan2023 · oai:ais:skripsi:4070

Publikasi terkait