Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yaitu Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan yang bisa dikatakan masih sangat jauh dari yang diharapkan. Permasalahan tersebut telah diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban (Viktim) Tindak Pidana Perkosaan dan Dasar Pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara Tindak Pidana Perkosaan. Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan Normatif, selanjutnya pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan dan studi lapangan wawancara dengan sumber jenis data yang terbagi antara lain data primer yang terdiri dari bahan Hukum primer, bahan hukum seunder, bahan hukum tersier. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu bentuk perlindungan hukum yang didapatkan oleh korban tindak pidana perkosaan belum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku padahal disetiap lembaga maupun Insitusi sudah diatur mengenai hak korban perkosaan, mulai dari tingkat kepolisian, dinas-dinas terkait sampai proses persidangan di pengadilan. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam putusannya berfokus hanya pada pelaku yang didasarkan pada surat tuntutan jaksa dan surat dakwaannya, padahal seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan gugatan ganti kerugian terhadap kasus tersebut, sehingga hakim dalam putusannya dapat memberi ganti kerugian terhadap korban tindak pidana perkosaan. Dengan harapan apabila peran-peran tersebut sudah dilakukan maka dapat dipastikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.