Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2023/Pn Jkt.Sel)

•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan rasio decidendi Terhadap Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2023/Pn Jkt.Sel. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, dan sekunder. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa bahwa pengaturan hukum terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sebagai korban kekerasan di Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan belum adanya undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur perlindungan terhadap pekerja rumah tangg baik dari aspek pidana maupun normatif. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga sebagai korban kekerasan masih bersifat parsial dan memerlukan harmonisasi agar terwujud sistem perlindungan yang terpadu dan efektif. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel telah memenuhi aspek legalitas formal karena selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kata kunci

Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah tangga, Korban Kekerasaan Dalam Rumah Tangga

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2023/Pn Jkt.Sel)2025 · oai:ais:skripsi:7750

Publikasi terkait