TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Nomor : 117/Pid.Sus/2022/PN. Byl)
Abstrak Tinjauan yuridis tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung di indonesia normatif pendekatan perundang-undangan pendekatan konseptual pendekatan kasus sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier. Dalam hal ini pengadilan hanya berfokus pada pelaku dan perbuatannya tanpa mempertimbangkan posisi korban, seharusnya disinila peran pemerintah dalam melindungi hak-hak anak sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dengan memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap anak, serta mencegah terjadinya tindak pidana serupa untuk mempertahankan ketertibab masyarakat.1. Perbuatan perkosaan terhadap anak kandung merupakan kejahatan yang terbilang serius dan bertentangan dengan nilai-nilai agama serta melanggar hukum di semua yurisdiksi, kejahatan semacam itu memiliki dampak buruk terhadap psikologis dan emosional korban serta dapat menimbulkan rasa trauma yang mengakibatkan terhambatnya tumbuh kembang anak. Pada hakekatnya seorang anak belum bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan dianggap belum dewasa sehingga membutuhkan perlindungan serta perhatian dari lingkungannya terutama orang-orang terdekatnya. Faktor utama yang mendasari ayah kandung melansungkan perkosaan terhadap anaknya ialah faktor moral yang ada pada dirinya, dimana pelaku tidak peduli dengan apa yang terjadi pada anak dan masa depannya bahkan tidak memiliki rasa bersalah atas tindakannya. 2. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perkosaan anak kandung dalam Putusan Nomor : 117/Pid.Sus/2022/Pn. Byl di tidak memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dikarenakan putusan hakim tersebut jauh dari yang termuat dalam aturan yang mengatur perbuatan yang dilanggar oleh terdakwa.