Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasahalan yaitu sebuah tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung sebagai korban yang masih sering terjadi bahkan terdapatnya peningkatan dari tahun ke tahun. Permasalah tersebut telah diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu Tinjauan Kriminologi Atas Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Kandung dan Dasar Pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara Tindak Pidana Perkosaan. Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan Normatif, selanjutnya pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan yang terdiri dari sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu kejahatan yang dijalankan oleh ayah kandung dalam tindak pidana perkosaan terhadap anaknya di pengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor ekonomi, faktor minimnya pendidikan, faktor moral yang ada pada diri pelaku, faktor kondisi rumah tangga, faktor psikologis, faktor kepuasaan dan umur pelaku. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam putusannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana pasal yang didakwakan terhadapnya. Dengan harapan untuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagai salah satu bentuk jaminan negara terhadap keamanan dan kenyamanan anak dalam keberlangsungan hidupnya maka seharusnya instansi terkait memberikan perhatian lebih terhadap masyarakat agar tidak terjadinya tindak pidana terhadap anak sebagai korban, dengan cara memberikan sosialisasi atau penyuluhan hukum agar terwujudunya tujuan hukum pidana dan hakim dalam memutus perkara dapat lebih memperhatikan fakta atau bentuk kejahatan dan mempertimbangkan masa depan dari anak korban untuk dapat memenuhi rasa keadilan dan kesesuaian peraturan perundang-undangan.