Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Pencurian Data Pribadi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCURIAN DATA PRIBADI DENGAN METODE PHISHING DI INDONESIA

2025•

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCURIAN DATA PRIBADI DENGAN METODE PHISHING DI INDONESIA Perkembangan teknologi informasi yang pesat membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk meningkatnya tindak kejahatan siber. Salah satu bentuk kejahatan siber yang marak terjadi di Indonesia adalah pencurian data pribadi melalui metode Phishing, yaitu tindakan penipuan dengan menyamar sebagai pihak tepercaya untuk memperoleh informasi sensitif secara ilegal. Phishing kerap memanfaatkan celah psikologis korban, seperti kepanikan atau rasa percaya, sehingga data pribadi seperti kata sandi, informasi rekening, atau nomor identitas dengan mudah dapat dicuri. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi dan menyebabkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban Phishing di Indonesia serta mengevaluasi tantangan dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, doktrin hukum, serta pandangan para ahli di bidang hukum siber dan perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pencurian data pribadi melalui Phishing secara normatif telah memadai. Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat digunakan sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum terhadap pelaku. Namun, tantangan utama justru terletak pada masyarakat. Rendahnya literasi digital, kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga data pribadi, serta sikap pasif dalam melaporkan tindak kejahatan membuat perlindungan hukum yang tersedia menjadi kurang efektif dalam praktik. Oleh karena itu, peningkatan edukasi publik dan sosialisasi hukum menjadi sangat penting guna menciptakan perlindungan hukum yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegkana Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Dengan Cara Phising Di Media Elektronik

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat. TIK menciptakan dunia tanpa batas, memudahkan interaksi, dan meningkatkan produktivitas serta efisiensi di berbagai bidang, seperti ekonomi, budaya, pertahanan, dan hukum. Namun, di sisi lain, kemajuan ini juga membawa dampak negatif, seperti meningkatnya kejahatan siber (cybercrime), khususnya pencurian data pribadi melalui metode phising. Meskipun internet memberikan kemudahan, ia juga menjadi alat untuk tindakan melawan hukum, seperti pencurian data pribadi dengan cara phising, yang merugikan individu dan masyarakat. Pencurian data pribadi melalui phising menjadi ancaman serius di Indonesia. Meskipun telah ada regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tindak pidana phising ini terus terjadi dikarenakan beberapa faktor dan penegakan hukum masih lemah dikarenakan beberapa hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait dengan faktor penyebab terjadinya dan hambatan dalam penegakan hukum pencurian data pribadi dengan cara phising. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris, yang melihat dan menganalisis interaksi hukum dengan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian data dengan cara phising ini terbagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal yang terdiri dari kurangnya kesadaran masyarakat dan tingkat pendidikan. Kedua, faktor eksternal yang terdiri dari teknologi dan platform digital di media elektronik dan ketiadaannya aturan khusus yang mengatur. Selain itu dalam penegakan hukumnya masih sangat kurang efektif karena mengalami hambatan seperti kurangnya sumber daya manusia dan penegak hukum dibidang siber, kurangnya regulasi yang mengatur, kurangnya pastisipasi dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, keterbatasannya teknologi, dan kurangnya koordinasi penegak hukum dengan pihak lain. Sehingga dalam hal ini diperlukaannya pengawasan dan perhatian lebih dari pemerintah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail