Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

AMANDA RAHMAH DEWI

2 karya publik ditemukan.

2025: 2

Amanda Rahmah Dewi

2025 · Book · Koleksi Perpustakaan

Pemerasan seksual atau sekstorsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang semakin marak terjadi, terutama dengan kemajuan teknologi informasi. Sekstorsi dilakukan dengan cara mengancam korban untuk menyebarluaskan konten seksual pribadi, biasanya untuk memperoleh keuntungan tertentu, baik seksual, finansial, maupun lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pemerasan seksual (sekstorsi) ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerasan seksual (sekstorsi). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif mengacu pada bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun belum terdapat istilah "sekstorsi" secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, unsur-unsur perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui pendekatan pada beberapa pasal terkait pemerasan, pencemaran nama baik, dan kekerasan seksual. Pengaturan terkait sekstorsi diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam berbagai bentuk, mulai dari pendampingan hukum, perlindungan identitas, hingga rehabilitasi psikologis, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk menjamin keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban sekstorsi.

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerasan Seksual (Sekstorsi)

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pemerasan seksual atau sekstorsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang semakin marak terjadi, terutama dengan kemajuan teknologi informasi. Sekstorsi dilakukan dengan cara mengancam korban untuk menyebarluaskan konten seksual pribadi, biasanya untuk memperoleh keuntungan tertentu, baik seksual, finansial, maupun lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pemerasan seksual (sekstorsi) ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerasan seksual (sekstorsi). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif mengacu pada bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun belum terdapat istilah "sekstorsi" secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, unsur-unsur perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui pendekatan pada beberapa pasal terkait pemerasan, pencemaran nama baik, dan kekerasan seksual. Pengaturan terkait sekstorsi diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam berbagai bentuk, mulai dari pendampingan hukum, perlindungan identitas, hingga rehabilitasi psikologis, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk menjamin keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban sekstorsi.