ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan rasio decidendi Terhadap Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2023/Pn Jkt.Sel. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, dan sekunder. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa bahwa pengaturan hukum terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sebagai korban kekerasan di Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan belum adanya undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur perlindungan terhadap pekerja rumah tangg baik dari aspek pidana maupun normatif. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga sebagai korban kekerasan masih bersifat parsial dan memerlukan harmonisasi agar terwujud sistem perlindungan yang terpadu dan efektif. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel telah memenuhi aspek legalitas formal karena selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Mustika Ratu, NPM 15.501010.007, dengan judul skripsi “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Tindak Kekerasan”, dibawah bimbingan Dr Syafruddin, SH., M.Hum dan Yasser Arafat SH., MH Pekerja Rumah Tangga (PRT) sering dimaknai sebagai Pembantu Rumah Tangga. Kata “pembantu” secara harfiah bisa diartikan sebagai orang yang membantu-bantu dirumah. Alasannya, karena pembantu rentan disalah artikan, menjadi orang yang membantu dengan ikhlas tanpa bayaran. Padahal, faktanya pembantu secara sadar bekerja dengan tujuan untuk mencari nafkah. Adapun yang dimaksud dengan kekerasan dalam Pasal 89 KUHP adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah) dijelaskan bahwa melakukan kekerasan artinya memepergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya. Berdasarkan permasalahan diatas menimbulkan dua isu hukum yaitu kedudukan PRT dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan mengenai Perlindungan Hukum bagi PRT korban tindak kekerasan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode Normatif dan menggunakan pendekatan statue approach. Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa Kedudukan PRT seharusnya diakui sebagai subjek hukum di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu sebagai pekerja dengan segala macam hak-haknya. Begitu juga dengan majikan yang diakui sebagai pemberi kerja perseorangan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaakerjaan dan Perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang PKDRT ternyata juga tidak terlepas dari permasalahan. Ketentuan yang menjadikan tindak pidana kepada PRT dianggap sebagai delik aduan dirasa kurang tepat. Pada hakikatnya, PRT bukanlah anggota keluarga yang mempunyai hubungan darah atau keluarga dari majikannya Ketentuan yang diatur dalam PKDRT menjadikan tindak pidana kepada PRT dianggap sebagai delik aduan dirasa kurang tepat. Pada hakikatnya, PRT bukanlah anggota keluarga yang mempunyai hubungan darah atau keluarga dari majikannya sehingga tindak kekerasan terhadap PRT seharusnya termasuk dalam delik biasa. Serta penulis merasa bahwa perlu adanya Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang PRT diharapkan dapat berlaku secara efektif dan dapat menjamin perlindungan PRT yang sering mengalami kekerasan dari pihak majikan dan dapat lebih memahami kedudukannya serta dapat menjalankan kewajiban dan juga haknya sebagaimana seharusnya