Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA SEBAGAI KORBAN TINDAK KEKERASAN

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Mustika Ratu, NPM 15.501010.007, dengan judul skripsi “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Tindak Kekerasan”, dibawah bimbingan Dr Syafruddin, SH., M.Hum dan Yasser Arafat SH., MH Pekerja Rumah Tangga (PRT) sering dimaknai sebagai Pembantu Rumah Tangga. Kata “pembantu” secara harfiah bisa diartikan sebagai orang yang membantu-bantu dirumah. Alasannya, karena pembantu rentan disalah artikan, menjadi orang yang membantu dengan ikhlas tanpa bayaran. Padahal, faktanya pembantu secara sadar bekerja dengan tujuan untuk mencari nafkah. Adapun yang dimaksud dengan kekerasan dalam Pasal 89 KUHP adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah) dijelaskan bahwa melakukan kekerasan artinya memepergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya. Berdasarkan permasalahan diatas menimbulkan dua isu hukum yaitu kedudukan PRT dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan mengenai Perlindungan Hukum bagi PRT korban tindak kekerasan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode Normatif dan menggunakan pendekatan statue approach. Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa Kedudukan PRT seharusnya diakui sebagai subjek hukum di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu sebagai pekerja dengan segala macam hak-haknya. Begitu juga dengan majikan yang diakui sebagai pemberi kerja perseorangan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaakerjaan dan Perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang PKDRT ternyata juga tidak terlepas dari permasalahan. Ketentuan yang menjadikan tindak pidana kepada PRT dianggap sebagai delik aduan dirasa kurang tepat. Pada hakikatnya, PRT bukanlah anggota keluarga yang mempunyai hubungan darah atau keluarga dari majikannya Ketentuan yang diatur dalam PKDRT menjadikan tindak pidana kepada PRT dianggap sebagai delik aduan dirasa kurang tepat. Pada hakikatnya, PRT bukanlah anggota keluarga yang mempunyai hubungan darah atau keluarga dari majikannya sehingga tindak kekerasan terhadap PRT seharusnya termasuk dalam delik biasa. Serta penulis merasa bahwa perlu adanya Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang PRT diharapkan dapat berlaku secara efektif dan dapat menjamin perlindungan PRT yang sering mengalami kekerasan dari pihak majikan dan dapat lebih memahami kedudukannya serta dapat menjalankan kewajiban dan juga haknya sebagaimana seharusnya

Kata kunci

Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga, Sebagai Korban Tindak Kekerasan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA SEBAGAI KORBAN TINDAK KEKERASAN2020 · oai:ais:skripsi:286

Publikasi terkait