Pertanggujawaban Tindak Pidana Phishing yang menyebabkan Penyalagunaan Data Pribadi (studi kasus nomor 764/Pid.sus/2022/PN Pbr)
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana phishing yang mengakibatkan penyalahgunaan data pribadi, dengan fokus pada Putusan Nomor 764/Pid.Sus/2022/PN Pbr. Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang berkembang pesat dan berpotensi merugikan individu secara finansial maupun psikologis. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelaku terbukti melakukan tindak pidana dengan niat jahat (mens rea) dan tindakan melawan hukum (actus reus), sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 35, dan 51 Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP. Hakim mempertimbangkan kerugian korban, modus operandi pelaku, dan alat bukti digital dalam menjatuhkan hukuman pidana. Penelitian ini menegaskan urgensi penegakan hukum siber dan perlindungan data pribadi dalam era digital.