ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PELANGGARAN HAK PRIVASI DALAM KEGIATAN FOTOGRAFI DI RUANG PUBLIK DALAM RANGKA KOMERSIALISASI VIDEO JOGING Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia terhadap pelanggaran hak privasi individu yang direkam tanpa izin di ruang publik serta untuk merumuskan bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan terhadap individu yang citra dirinya digunakan dalam praktik komersialisasi video joging Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konspetual, dan pendekatan kasus bila diperlukan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak privasi dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya telah memiliki landasan normatif dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Hak Cipta, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun demikian, pengaturan tersebut masih tersebar dalam beberapa rezim hukum dan belum secara khusus mengatur komersialisasi video orang lain di ruang publik melalui platform digital. Oleh jarena itu, perlindungan hukum yang ideal harus diberikan secara berbasis melalui persetujuan yang sah. Pembatasan penggunaan komersial potret, mekanisme penghapusan konten, tanggung jawab platform digital, gugatan perdata, serta kemungkinan penerapan sanksi pidana secara proporsional.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara signifikan sistem transaksi dalam sektor perbankan, namun juga membawa risiko terhadap keamanan data pribadi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum serta pertanggungjawaban bank dalam melindungi data pribadi nasabah pada transaksi perbankan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, termasuk insiden kebocoran data di Bank Syariah Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi seperti Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta sejumlah peraturan teknis dari OJK dan Kominfo, implementasi perlindungan data masih belum optimal. Ditemukan kelemahan pada aspek substansi hukum, struktur pengawasan, dan budaya hukum masyarakat yang cenderung permisif. Selain itu, belum terbentuknya lembaga otoritatif pelindung data serta minimnya harmonisasi regulasi menyebabkan ketidakpastian hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi secara terintegrasi, pembentukan lembaga pengawas independen, serta peningkatan literasi hukum dan digital kepada masyarakat. Saran yang diajukan adalah perlunya sinergi antar-lembaga dan penerapan standar keamanan digital yang lebih ketat oleh perbankan guna memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap data pribadi nasabah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja batasan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana melalui teknologi deepfake, serta upaya perlindungan hukum terhadap tindak pidana siber melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis normatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa batasan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi adalah deepfake yang dimana awalnya digunakan untuk hiburan televisi ataupun kebutuhan konten editing, namun justru disalahgunakan untuk menipu atau memanipulasi orang lain, menggunakan identitas data pribadi atau citra seseorang tanpa izin dan membuat konten yang mengandung unsur tindak pidana, seperti hasil teknologi deepfake ini digunakan untuk menghasilkan konten yang bermuatan pornografi, pencemaran nama baik dan penipuan. Serta upaya perlindungan hukum terhadap tindak pidana siber melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi yang dapat dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Dalam kejahatan deepfake ini upaya perlindungan hukum dapat dilakukan dengan melalui peran peraturan perundang-undangan yang relevan dan peran pemerintah yang ada. Beberapa peraturan yang relevan seperti KUHP, UU ITE, UU PDP, dan UU Pornografi. Selain itu, juga dapat dilakukan melalui peran lembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, yang sebelumnya merupakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selain itu juga dapat dilakukan melalui satgas dittipidsiber POLRI. Dalam kejahatan deepfake ini, peraturan perundang-undangan yang relevan dan peran pemerintah dapat melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan segala bentuk kejahatan siber, serta juga fokus untuk memulihkan keseimbangan atau memberikan sanksi/balasan kepada pelaku.