ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan yang mengatur teknologi dan kasus deepfake serta pertanggungjawaban pelaku tindak pidana deepfake. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer dan sekunder. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Berdasarkan Hasil penelitian penulis, menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti KUHP, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur pornografi dan transaksi elektronik, namun belum ada aturan khusus yang secara eksplisit mencakup teknologi deepfake. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat regulasi serta meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, dan pembuat undang-undang untuk mencegah serta mengurangi kejahatan melalui dunia maya seperti ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan kecerdasan buatan yaitu deepfake pada pembuatan dan penyebaran konten pornografi serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana pengaturan hukum di Indonesia dapat diterapkan dalam menangani penyalahgunaan teknologi ini, serta sejauh mana ketentuan yang ada saat ini mampu menjerat pelaku dari kejahatan yang melibatkan teknologi deepfake. kasus deepfake bermuatan pornografi sering terjadi dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi banyak orang, keterbatasan pengaturan hukum terhadap perbuatan tersebut menyebabkan aparat hukum mengalami kesulitan untuk menjerat para pelakunya. Diharapkan studi ini dapat memberikan masukan dalam memperkuat kerangka hukum terkait AI dan melindungi hak-hak korbannya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja batasan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana melalui teknologi deepfake, serta upaya perlindungan hukum terhadap tindak pidana siber melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis normatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa batasan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi adalah deepfake yang dimana awalnya digunakan untuk hiburan televisi ataupun kebutuhan konten editing, namun justru disalahgunakan untuk menipu atau memanipulasi orang lain, menggunakan identitas data pribadi atau citra seseorang tanpa izin dan membuat konten yang mengandung unsur tindak pidana, seperti hasil teknologi deepfake ini digunakan untuk menghasilkan konten yang bermuatan pornografi, pencemaran nama baik dan penipuan. Serta upaya perlindungan hukum terhadap tindak pidana siber melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi yang dapat dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Dalam kejahatan deepfake ini upaya perlindungan hukum dapat dilakukan dengan melalui peran peraturan perundang-undangan yang relevan dan peran pemerintah yang ada. Beberapa peraturan yang relevan seperti KUHP, UU ITE, UU PDP, dan UU Pornografi. Selain itu, juga dapat dilakukan melalui peran lembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, yang sebelumnya merupakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selain itu juga dapat dilakukan melalui satgas dittipidsiber POLRI. Dalam kejahatan deepfake ini, peraturan perundang-undangan yang relevan dan peran pemerintah dapat melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan segala bentuk kejahatan siber, serta juga fokus untuk memulihkan keseimbangan atau memberikan sanksi/balasan kepada pelaku.