Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja batasan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana melalui teknologi deepfake, serta upaya perlindungan hukum terhadap tindak pidana siber melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis normatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa batasan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi adalah deepfake yang dimana awalnya digunakan untuk hiburan televisi ataupun kebutuhan konten editing, namun justru disalahgunakan untuk menipu atau memanipulasi orang lain, menggunakan identitas data pribadi atau citra seseorang tanpa izin dan membuat konten yang mengandung unsur tindak pidana, seperti hasil teknologi deepfake ini digunakan untuk menghasilkan konten yang bermuatan pornografi, pencemaran nama baik dan penipuan. Serta upaya perlindungan hukum terhadap tindak pidana siber melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi yang dapat dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Dalam kejahatan deepfake ini upaya perlindungan hukum dapat dilakukan dengan melalui peran peraturan perundang-undangan yang relevan dan peran pemerintah yang ada. Beberapa peraturan yang relevan seperti KUHP, UU ITE, UU PDP, dan UU Pornografi. Selain itu, juga dapat dilakukan melalui peran lembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, yang sebelumnya merupakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selain itu juga dapat dilakukan melalui satgas dittipidsiber POLRI. Dalam kejahatan deepfake ini, peraturan perundang-undangan yang relevan dan peran pemerintah dapat melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan segala bentuk kejahatan siber, serta juga fokus untuk memulihkan keseimbangan atau memberikan sanksi/balasan kepada pelaku.