Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Pertanggungjawaban pidana deepfake mengandung unsur pornografi melalui Artificial Intelligence(AI).

•HUKUM•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan yang mengatur teknologi dan kasus deepfake serta pertanggungjawaban pelaku tindak pidana deepfake. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer dan sekunder. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Berdasarkan Hasil penelitian penulis, menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti KUHP, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur pornografi dan transaksi elektronik, namun belum ada aturan khusus yang secara eksplisit mencakup teknologi deepfake. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat regulasi serta meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, dan pembuat undang-undang untuk mencegah serta mengurangi kejahatan melalui dunia maya seperti ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan kecerdasan buatan yaitu deepfake pada pembuatan dan penyebaran konten pornografi serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana pengaturan hukum di Indonesia dapat diterapkan dalam menangani penyalahgunaan teknologi ini, serta sejauh mana ketentuan yang ada saat ini mampu menjerat pelaku dari kejahatan yang melibatkan teknologi deepfake. kasus deepfake bermuatan pornografi sering terjadi dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi banyak orang, keterbatasan pengaturan hukum terhadap perbuatan tersebut menyebabkan aparat hukum mengalami kesulitan untuk menjerat para pelakunya. Diharapkan studi ini dapat memberikan masukan dalam memperkuat kerangka hukum terkait AI dan melindungi hak-hak korbannya.

Kata kunci

pertanggungjawaban, pornografi, kecerdasan buatan, deepfake.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pertanggungjawaban pidana deepfake mengandung unsur pornografi melalui Artificial Intelligence(AI).2025 · oai:ais:skripsi:7032

Publikasi terkait