ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana atas kejahatan akses tidak sah dalam sistem elektronik dan untuk menelaah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli, dengan latar belakang meningkatnya kejahatan siber dan kebutuhan akan kepastian hukum dalam penegakan hukum berbasis teknologi informasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana akses tanpa izin masih didasarkan pada asas kesalahan (geen straf zonder schuld), yang mensyaratkan terpenuhinya unsur objektif dan subjektif serta tidak adanya dasar pengecualian pidana, di mana unsur "tanpa hak" dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi unsur kunci dalam menentukan kesalahan pelaku. Dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Pli, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah; namun, secara kritis, pertimbangan hakim masih bersifat formalistik karena belum membahas secara menyeluruh batas-batas kewenangan akses, konteks penggunaan sistem elektronik, serta kemungkinan pertanggungjawaban pidana perusahaan. Dengan demikian, meskipun keputusan tersebut secara normatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terdapat kebutuhan untuk memperkuat pendekatan hukum yang lebih komprehensif, progresif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kompleksitas kejahatan siber di Indonesia guna memastikan kepastian hukum dan keadilan substansial.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan praktik transaksi elektronik. namun diiringi dengan maraknya tindak pidana penipuan. salah satunya melalui platform trading binary option ilegal seperti Binomo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban penipuan melalui transaksi elektronik dan upaya pemenuhan hak-hak korban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 378 KUHP. Upaya perlindungan dilakukan secara preventif melalui sosialisasi dan peningkatan keamanan siber. serta secara represif melalui penegakan hukum dan pemberian sanksi pidana. Analisis putusan Pengadilan Negeri atas nama Indra Kenz (Putusan 117/Pid.Sus/2022/PT Banten) menunjukkan penerapan sanksi bagi pelaku serta upaya pengembalian aset kepada korban. Namun. diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai pidana tambahan untuk memulihkan kerugian korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum telah ada. efektivitas perlindungan korban masih memerlukan penegakan hukum yang optimal dan kesadaran masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengatahui pengaturan hukum penyebaran terorisme melalui media sosial. Serta untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pidana tentang pelaku tindak pidana terorisme melalui media sosial. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan wawancara komprehensif dengan para ahli dan praktisi hukum. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa pengaturan hukum penyebaran terorisme melalui media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme yang sudah optimal tetapi belum di atur jelas tentang pengaturan penyebaran terorisme melalui media sosial secara langsung. Meskipun kerangka hukum dasar telah tersedia, diperlukan penyempurnaan regulasi dengan memasukkan definisi dan ketentuan spesifik terkait siber teroris, peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan kapasitas aparat melalui pelatihan forensik digital, serta pengembangan mekanisme kolaborasi lebih erat dengan penyedia platform media sosial dan lembaga internasional. Langkah-langkah ini diharapkan menjadikan penanganan penyebaran terorisme di dunia maya bersifat lebih antisipatif, responsif, dan berkelanjutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja batasan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana melalui teknologi deepfake, serta upaya perlindungan hukum terhadap tindak pidana siber melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis normatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa batasan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi adalah deepfake yang dimana awalnya digunakan untuk hiburan televisi ataupun kebutuhan konten editing, namun justru disalahgunakan untuk menipu atau memanipulasi orang lain, menggunakan identitas data pribadi atau citra seseorang tanpa izin dan membuat konten yang mengandung unsur tindak pidana, seperti hasil teknologi deepfake ini digunakan untuk menghasilkan konten yang bermuatan pornografi, pencemaran nama baik dan penipuan. Serta upaya perlindungan hukum terhadap tindak pidana siber melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi yang dapat dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Dalam kejahatan deepfake ini upaya perlindungan hukum dapat dilakukan dengan melalui peran peraturan perundang-undangan yang relevan dan peran pemerintah yang ada. Beberapa peraturan yang relevan seperti KUHP, UU ITE, UU PDP, dan UU Pornografi. Selain itu, juga dapat dilakukan melalui peran lembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, yang sebelumnya merupakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selain itu juga dapat dilakukan melalui satgas dittipidsiber POLRI. Dalam kejahatan deepfake ini, peraturan perundang-undangan yang relevan dan peran pemerintah dapat melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan segala bentuk kejahatan siber, serta juga fokus untuk memulihkan keseimbangan atau memberikan sanksi/balasan kepada pelaku.