Abstrak
Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara signifikan sistem transaksi dalam sektor perbankan, namun juga membawa risiko terhadap keamanan data pribadi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum serta pertanggungjawaban bank dalam melindungi data pribadi nasabah pada transaksi perbankan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, termasuk insiden kebocoran data di Bank Syariah Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi seperti Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta sejumlah peraturan teknis dari OJK dan Kominfo, implementasi perlindungan data masih belum optimal. Ditemukan kelemahan pada aspek substansi hukum, struktur pengawasan, dan budaya hukum masyarakat yang cenderung permisif. Selain itu, belum terbentuknya lembaga otoritatif pelindung data serta minimnya harmonisasi regulasi menyebabkan ketidakpastian hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi secara terintegrasi, pembentukan lembaga pengawas independen, serta peningkatan literasi hukum dan digital kepada masyarakat. Saran yang diajukan adalah perlunya sinergi antar-lembaga dan penerapan standar keamanan digital yang lebih ketat oleh perbankan guna memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap data pribadi nasabah.