ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik telah meningkatkan penggunaan kartu kredit sebagai sarana pembayaran dalam berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi yang berkaitan dengan informasi kartu kredit melalui berbagai bentuk tindak pidana siber. Penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi kartu kredit tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik data, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum terkait penentuan bentuk tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk tindak pidana penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi kartu kredit serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi kartu kredit dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk perbuatan, antara lain akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, intersepsi data elektronik, penguasaan dan pemindahan data elektronik, serta manipulasi data elektronik melalui praktik cloning kartu kredit. Perbedaan karakteristik perbuatan tersebut berimplikasi pada perbedaan dasar hukum yang digunakan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Ketentuan dalam UU ITE lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan yang berkaitan dengan akses, penguasaan, dan manipulasi data elektronik, sedangkan ketentuan dalam UU PDP lebih tepat digunakan terhadap perbuatan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data. Oleh karena itu, penerapan pertanggungjawaban pidana harus disesuaikan dengan karakteristik perbuatan yang dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum arisan online di Indonesia serta perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi dalam penyelenggaraan arisan online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arisan online belum memiliki pengaturan khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun pengaturannya telah dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi dapat diberikan melalui perlindungan preventif berupa perjanjian yang jelas, verifikasi identitas para pihak, dan dokumentasi transaksi elektronik, serta perlindungan represif melalui penyelesaian sengketa secara non-litigasi maupun litigasi. Oleh karena itu, meskipun belum terdapat pengaturan khusus mengenai arisan online, instrumen hukum yang berlaku saat ini telah memberikan dasar pengaturan dan perlindungan hukum bagi para pihak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan praktik transaksi elektronik. namun diiringi dengan maraknya tindak pidana penipuan. salah satunya melalui platform trading binary option ilegal seperti Binomo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban penipuan melalui transaksi elektronik dan upaya pemenuhan hak-hak korban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 378 KUHP. Upaya perlindungan dilakukan secara preventif melalui sosialisasi dan peningkatan keamanan siber. serta secara represif melalui penegakan hukum dan pemberian sanksi pidana. Analisis putusan Pengadilan Negeri atas nama Indra Kenz (Putusan 117/Pid.Sus/2022/PT Banten) menunjukkan penerapan sanksi bagi pelaku serta upaya pengembalian aset kepada korban. Namun. diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai pidana tambahan untuk memulihkan kerugian korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum telah ada. efektivitas perlindungan korban masih memerlukan penegakan hukum yang optimal dan kesadaran masyarakat.