Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

BAGUS FAUZAN

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

Problematika Penegakan Hukum Pemberitaan Pada Media Sosial Instagram Terhadap Berita Hoaks Di kota Tarakan

2026 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Hukum Pidana terhadap penyebaran berita hoaks melalui media sosial Instagram serta menganalisis pengaruh letak geografis Kota Tarakan sebagai wilayah perbatasan terhadap pola penyebaran berita hoaks yang mengancam stabilitas keamanan lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum Empiris yang didasarkan pada fakta-fakta lapangan melalui perilaku manusia, baik secara verbal maupun tindakan nyata. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Tarakan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan. Populasi penelitian mencakup personel kepolisian yang menangani kasus ITE/hoaks serta wartawan yang bertugas di Kota Tarakan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana hoaks di Kota Tarakan masih menghadapi tantangan besar karena sifat kejahatan siber yang borderless (tanpa batas). Kepolisian Resor Tarakan mengandalkan regulasi dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 1 Tahun 2024 (ITE) sebagai dasar hukum utama. Namun, ketiadaan aturan spesifik mengenai siber di dalam Undang-Undang Kepolisian mengakibatkan keterbatasan ruang gerak taktis serta birokrasi penyidikan yang lambat dibandingkan kecepatan penyebaran hoaks itu sendiri. Selain itu, letak geografis Tarakan sebagai wilayah perbatasan menuntut adanya sinergi yang lebih kuat antara penegak hukum, media, dan masyarakat melalui penguatan literasi digital dan pengoptimalan peran Cyber Police dalam melakukan cyber patrol untuk menjaga stabilitas keamanan lokal.

Problematika Penegakan Hukum Pemberitaan Pada Media Sosial Instagram Terhadap Berita Hoaks Di kota Tarakan

2026 · Thesis ·

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Hukum Pidana terhadap penyebaran berita hoaks melalui media sosial Instagram serta menganalisis pengaruh letak geografis Kota Tarakan sebagai wilayah perbatasan terhadap pola penyebaran berita hoaks yang mengancam stabilitas keamanan lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum Empiris yang didasarkan pada fakta-fakta lapangan melalui perilaku manusia, baik secara verbal maupun tindakan nyata. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Tarakan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan. Populasi penelitian mencakup personel kepolisian yang menangani kasus ITE/hoaks serta wartawan yang bertugas di Kota Tarakan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana hoaks di Kota Tarakan masih menghadapi tantangan besar karena sifat kejahatan siber yang borderless (tanpa batas). Kepolisian Resor Tarakan mengandalkan regulasi dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 1 Tahun 2024 (ITE) sebagai dasar hukum utama. Namun, ketiadaan aturan spesifik mengenai siber di dalam Undang-Undang Kepolisian mengakibatkan keterbatasan ruang gerak taktis serta birokrasi penyidikan yang lambat dibandingkan kecepatan penyebaran hoaks itu sendiri. Selain itu, letak geografis Tarakan sebagai wilayah perbatasan menuntut adanya sinergi yang lebih kuat antara penegak hukum, media, dan masyarakat melalui penguatan literasi digital dan pengoptimalan peran Cyber Police dalam melakukan cyber patrol untuk menjaga stabilitas keamanan lokal.