ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Hukum Pidana terhadap penyebaran berita hoaks melalui media sosial Instagram serta menganalisis pengaruh letak geografis Kota Tarakan sebagai wilayah perbatasan terhadap pola penyebaran berita hoaks yang mengancam stabilitas keamanan lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum Empiris yang didasarkan pada fakta-fakta lapangan melalui perilaku manusia, baik secara verbal maupun tindakan nyata. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Tarakan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan. Populasi penelitian mencakup personel kepolisian yang menangani kasus ITE/hoaks serta wartawan yang bertugas di Kota Tarakan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana hoaks di Kota Tarakan masih menghadapi tantangan besar karena sifat kejahatan siber yang borderless (tanpa batas). Kepolisian Resor Tarakan mengandalkan regulasi dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 1 Tahun 2024 (ITE) sebagai dasar hukum utama. Namun, ketiadaan aturan spesifik mengenai siber di dalam Undang-Undang Kepolisian mengakibatkan keterbatasan ruang gerak taktis serta birokrasi penyidikan yang lambat dibandingkan kecepatan penyebaran hoaks itu sendiri. Selain itu, letak geografis Tarakan sebagai wilayah perbatasan menuntut adanya sinergi yang lebih kuat antara penegak hukum, media, dan masyarakat melalui penguatan literasi digital dan pengoptimalan peran Cyber Police dalam melakukan cyber patrol untuk menjaga stabilitas keamanan lokal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini menganalisis rasio legis larangan penyebaran berita hoaks di media sosial berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah melalui Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kajian difokuskan pada tiga dimensi utama, yaitu alasan fundamental pembentukan norma, tujuan pengaturan larangan hoaks, serta spirit filosofis yang melatarbelakanginya. Penelitian ini membahas dua isu pokok, yaitu pertanggungjawaban hukum pelaku hoaks dan penerapan sanksi pidana menurut UU ITE. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan larangan hoaks didorong oleh kebutuhan negara melindungi masyarakat di ruang digital yang semakin kompleks. Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU ITE bertujuan menjaga ketertiban informasi, mencegah kerugian konsumen, serta menghindari konflik berbasis SARA. Sanksi diatur dalam Pasal 45A dengan ancaman pidana penjara dan denda. Efektivitas penegakan hukum dipengaruhi substansi hukum, aparat, sarana, masyarakat, dan budaya hukum. Penguatan kapasitas aparat dan literasi digital menjadi langkah strategis untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan efektif. Penerapan sanksi hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum yang melibatkan pelaporan, penyelidikan oleh aparat penegak hukum, serta pemeriksaan alat bukti elektronik. Sanksi pidana yang diatur mencakup pidana penjara dan pidana denda. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan, seperti penggunaan identitas anonim, cepatnya arus penyebaran informasi, serta perlunya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas penegak hukum dan peningkatan literasi digital masyarakat agar penegakan hukum terhadap hoaks dapat berjalan efektif dan adil.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penyebaran berita hoaks melalui media sosial telah menjadi masalah serius di era digital, termasuk di Kota Tarakan yang mengalami dampak negatif berupa kepanikan dan keresahan akibat dari berita hoaks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya penyebaran berita hoaks serta upaya penegakan hukum yang dilakukan di Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif deskriptif dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas, dan dapat memberikan data sedetail mungkin tentang objek yang diteliti dan juga untuk menggambarkan permasalahan penyebaran berita hoaks di Kota Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran hoaks di Kota Tarakan disebabkan oleh dua faktor utama yaitu faktor internal yang terdiri dari rendahnya literasi digital, motif pribadi, dan rendahnya kesadaran hukum, serta faktor eksternal yang terdiri dari kemudahan akses internet, anonimitas pengguna, algoritma media sosial dan manipulasi digital. Dari segi Penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Tarakan dilaksanakan melalui dua upaya pendekatan, yaitu pendekatan preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta pendekatan represif untuk menindak pelanggaran yang telah terjadi. Namun efektivitas dalam penegakan hukumnya masih sangat kurang, karena terhambat oleh keterbatasan personel, sarana prasarana, dan keterbatasan teknologi. sehingga dalam hal ini, penanganan hoaks memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, dan dukungan pemerintah serta teknologi yang memadai.