ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terkait tindak pidana penipuan dengan manipulasi menggunakan telepon seluler serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Fokus utama penelitian ini menempatkan gawai mobile device sebagai alat utama instrumentum delicti yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan karena sifatnya yang mudah digunakan, bersifat personal, dan dapat menjangkau korban secara cepat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan melalui data wawancara di Polres serta studi kasus putusan pengadilan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penipuan dengan manipulasi melalui telepon seluler dapat dikaitkan dengan ketentuan hukum pidana dalam KUHP serta Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian dalam transaksi elektronik. Penelitian ini juga menemukan adanya perbedaan konsep antara manipulasi, penipuan, sugesti, dan hipnotis. Manipulasi dalam tindak pidana ini dilakukan melalui teknik memengaruhi korban dengan memanfaatkan komunikasi, emosi, serta kepercayaan korban agar mengikuti arahan pelaku.Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dapat diterapkan apabila terpenuhi unsur kesengajaan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta adanya kerugian yang dialami korban. Adapun kendala dalam penegakan hukum meliputi penggunaan identitas palsu, keterbatasan pembuktian elektronik, serta kesulitan pelacakan pelaku. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana penipuan berbasis teknologi. Kata Kunci: Penipuan, Manipulasi, Gawai, UU ITE, Literasi Digital.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban tindak pidana manipulasi seksual. Kemajuan teknologi informasi serta meningkatnya penggunaan media digital telah membuka ruang terjadinya kejahatan seksual berbasis daring yang menargetkan anak sebagai kelompok yang rentan. Faktor usia, keterbatasan pengetahuan, dan belum matangnya kondisi psikologis membuat anak mudah dipengaruhi oleh pelaku, sehingga negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai demi menjamin hak dan keselamatan anak. Seluruh bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menghimpun dan menelaah sumber hukum primer serta sekunder. Metode yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Jenis penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan Hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa ketentuan di Indonesia, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, telah memuat pengaturan perlindungan secara preventif dan represif. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi hambatan, terutama terkait kompleksitas pembuktian alat bukti digital yang rentan dimanipulasi serta rendahnya tingkat literasi digital masyarakat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum sebenarnya telah tersedia, tetapi pelaksanaannya belum berjalan secara optimal, khususnya dalam aspek pemulihan korban dan penegakan hukum akibat kendala teknis maupun struktural. Pemerintah juga harus meningkatkan kapasitas tenaga ahli forensik digital, memperkuat koordinasi antarlembaga rehabilitasi seperti LPSK dan KPAI, serta mengintensifkan edukasi literasi digital bagi orang tua dan anak guna mencegah terulangnya kejahatan serupa.