Pertanggungjawaban Bank Atas Hilangnya Dana Nasabah Dalam Transaksi Elektronik (Putusan Nomor 230/Pdt.G/2022/Pn Kpg)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 230/Pdt.G/2022/PN Kpg terhadap hilangnya dana nasabah, serta untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban bank terhadap hilangnya dana dan kebocoran data nasabah. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), yang bahan hukumnya dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 230/Pdt.G/2022/PN Kpg telah memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah atas hilangnya dana dalam transaksi elektronik yang tidak diotorisasi oleh nasabah dengan menempatkan tanggung jawab keamanan sistem elektronik pada bank dan menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil serta immaterial. Selain itu, bentuk pertanggungjawaban bank atas hilangnya dana dan kebocoran data nasabah dapat dikonstruksikan melalui tiga pendekatan yang saling berkaitan, yaitu perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, prinsip strict liability dan doktrin respondeat superior, serta pertanggungjawaban atas kebocoran data nasabah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum yang tidak dapat dielakkan melalui klausula eksonerasi.