Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

DHAIF FADHILAH

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEGIATAN ADU LARI YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN TINDAK PIDANA JUDI DI KOTA TARAKAN

2026 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana judi adu lari di Kota Tarakan dan mengetahui upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum Kota Tarakan terhadap pelaku tindak pidana judi adu lari. Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris yakni metode penelitian hukum yang melihat keberlakuan hukum dari segi non hukum. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Sektor Tarakan Timur, dan Kepolisian Resor Kota Tarakan. Sampel yang digunakan berupa Aparat Penegak Hukum dengan Dokumen Hukum. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa data yang diperoleh saat wawancara, data sekunder berupa data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi dengan melakukan pengamatan secara langsung yang dimaksudkan untuk mendukung kebenaran dari data yang diperoleh terhadap setiap kegiatan, perilaku, dan gejala di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku judi adu lari bergantung pada kemampuan penyidik membuktikan adanya perbuatan perjudian, unsur kesalahan, serta peran konkret setiap pihak yang terlibat. Dengan demikian, penerapan hukum pidana harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang sah. Kepolisian telah melakukan upaya preventif melalui patroli, pengawasan, dan pencegahan kegiatan yang berpotensi mengandung unsur perjudian, serta memiliki mekanisme penanganan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam penerapan ketentuan terhadap karakteristik judi adu lari yang menjadikan pembuktian taruhan sebagai barang bukti hanya sekedar transaksi secara tunai, keterbatasan informasi dari masyarakat, serta adanya toleransi atau pandangan masyarakat yang menganggap adu lari sebagai kegiatan hiburan biasa.

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEGIATAN ADU LARI YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN TINDAK PIDANA JUDI DI KOTA TARAKAN

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana judi adu lari di Kota Tarakan dan mengetahui upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum Kota Tarakan terhadap pelaku tindak pidana judi adu lari. Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris yakni metode penelitian hukum yang melihat keberlakuan hukum dari segi non hukum. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Sektor Tarakan Timur, dan Kepolisian Resor Kota Tarakan. Sampel yang digunakan berupa Aparat Penegak Hukum dengan Dokumen Hukum. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa data yang diperoleh saat wawancara, data sekunder berupa data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi dengan melakukan pengamatan secara langsung yang dimaksudkan untuk mendukung kebenaran dari data yang diperoleh terhadap setiap kegiatan, perilaku, dan gejala di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku judi adu lari bergantung pada kemampuan penyidik membuktikan adanya perbuatan perjudian, unsur kesalahan, serta peran konkret setiap pihak yang terlibat. Dengan demikian, penerapan hukum pidana harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang sah. Kepolisian telah melakukan upaya preventif melalui patroli, pengawasan, dan pencegahan kegiatan yang berpotensi mengandung unsur perjudian, serta memiliki mekanisme penanganan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam penerapan ketentuan terhadap karakteristik judi adu lari yang menjadikan pembuktian taruhan sebagai barang bukti hanya sekedar transaksi secara tunai, keterbatasan informasi dari masyarakat, serta adanya toleransi atau pandangan masyarakat yang menganggap adu lari sebagai kegiatan hiburan biasa.