Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

7 hasil
Subjek: Pekerja migran Indonesia
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Kota Tarakan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KOTA TARAKAN Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang mengancam hak asasi manusia dan sering menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama yang diberangkatkan secara non-prosedural. Kota Tarakan sebagai wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik TPPO. Oleh karena itu, Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memiliki peran penting dalam melakukan penegakan hukum dan pencegahan terhadap TPPO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum represif terhadap pelaku TPPO terhadap PMI serta upaya preventif yang dilakukan oleh Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam penanggulangan TPPO. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum represif terhadap pelaku TPPO telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih sulit mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh dan peran imigrasi lebih banyak pada aspek pengawasan dan koordinasi. Upaya preventif dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, wawancara pemohon paspor, pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, program Desa Binaan Imigrasi, sosialisasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan instansi terkait. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan pengawasan, banyaknya jalur ilegal di wilayah perbatasan, dan sulitnya mendeteksi calon PMI non-prosedural. Kesimpulannya, peran Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam penanggulangan TPPO telah berjalan melalui upaya represif dan preventif, namun masih perlu dioptimalkan. Disarankan adanya penguatan sinergi antarinstansi, peningkatan pengawasan keimigrasian, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan edukasi masyarakat guna mencegah TPPO terhadap PMI.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Pidana Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Berdasarkan Hukum Nasional

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) BERDASARKAN HUKUM NASIONAL Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta mengkaji peran pemerintah dalam mencegah pengiriman PMI nonprosedural yang berpotensi menimbulkan tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tingginya kasus permasalahan yang dialami PMI, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, maupun setelah kembali ke Indonesia. Berbagai persoalan tersebut umumnya disebabkan oleh lemahnya pengawasan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat, maraknya perekrutan ilegal oleh calo, serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur resmi penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan peraturan pelaksana lainnya, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap PMI dilakukan secara menyeluruh melalui tiga tahapan, yaitu sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, yang meliputi perlindungan administratif, hukum, sosial, dan ekonomi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum pidana bagi PMI telah diatur secara komprehensif dalam hukum nasional, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, efektivitas perlindungan tersebut masih memerlukan penguatan pengawasan, peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, optimalisasi koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengiriman PMI nonprosedural agar hak-hak PMI dapat terlindungi secara maksimal.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis yuridis penerapan pidana terhadap pelaku percobaan penempatan pekerja migran indonesia oleh orang perseorangan (studi kasus putusan nomor 102/Pid.sus/2024/PN.Nnk)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini menganalisis penerapan pidana terhadap pelaku percobaan penempatan PMI oleh perseorangan dalam Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Nnk. Dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Hasilnya menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas melarang perorangan menempatkan PMI tanpa izin, dan Pasal 53 KUHP memungkinkan percobaan tindak pidana dipidana jika memenuhi unsur niat, permulaan pelaksanaan, serta ketidaksempurnaan di luar kehendak pelaku. Perbuatan terdakwa berupa perekrutan, pengumpulan dokumen, penerimaan uang, dan upaya keberangkatan terbukti memenuhi unsur tersebut. Meskipun hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda, pertimbangan hakim dinilai masih kurang rinci dalam membedakan tahap persiapan dan permulaan pelaksanaan, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Selain itu, analisis menunjukkan perlunya konsistensi penerapan doktrin percobaan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. Putusan ini tetap menegaskan urgensi perlindungan hukum bagi calon PMI dari praktik penempatan ilegal serta pentingnya pengawasan terhadap pelaku perseorangan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kasus perdagangan manusia (TPPO) terus meningkat, dan akibatnya, banyak korban menghadapi berbagai kesulitan dan membutuhkan perlindungan hukum atas segala kerugian dan penderitaan yang mereka alami sebagai korban perdagangan manusia. Menawarkan pekerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri merupakan salah satu cara terjadinya perdagangan manusia (TPPO). Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia korban perdagangan manusia, serta upaya hukum yang harus dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dan Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini membahas tantangan dan solusi dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia melalui perundang-undangan yang berlaku bagi pekerja migran Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan pekerja yang telah menjadi korban perdagangan orang yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Selain solusi terdapat juga kendala yang dimana kendala itu sendiri berasal dari internal baik dari oknum yang menyalahgunakan kekuasaan untuk melindungi dan juga korban TPPO itu sendiri.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG MENJADI KORBAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2021/PN Tar & Nomor: 292/Pid.Sus/PN Nnk)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tindak pidana perdagangan orang adalah Tindakan ekspolitasi dengan mengambil keuntungan dengan memanfaatkan serta memegang kendali orang lain secara berlebihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang perlindungan hukum pekerja migran indonesia korban tindak pidana perdagangan orang. Serta, untuk menganalisis dan menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan pendekatan hukum normatif yang mengacu pada bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan pengaturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan bagi korban telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 dan UU No. 21 Tahun 2007, mencakup Restitusi, Rehabilitasi, Bantuan Hukum, dan Pemulangan. Analisis terhadap dua putusan pidana menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan nonyuridis, termasuk niat pelaku dan kondisi korban. Penelitian ini menegaskan perlunya sistem hukum yang lebih responsif terhadap perlindungan korban TPPO.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik Berdasarkan Perjanjian Bilateral

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Peningkatan migrasi Internasional didorong oleh perpindahan penduduk dari negara berkembang menuju negara maju demi peluang ekonomi lebih baik, dengan Indonesia menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sejak 2004. Pada 2022, pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel System) untuk perekrutan dan perlindungan pekerja rumah tangga, namun pelanggaran MSP melalui System Maid Online (SMO) memicu penghentian sementara penempatan PMI. SMO memfasilitasi perekrutan dengan biaya rendah tetapi menimbulkan risiko pelanggaran HAM bagi pekerja, termasuk upah yang tidak dibayar dan penyiksaan, karena lemahnya perlindungan hukum dan keterlibatan agen migran di sektor informal. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan bahan hukum primer seperti perundang- undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep, serta bahan sekunder dari literatur dan pandangan ahli. Hasil perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia Domestik (PMID) di Malaysia yang diatur melalui Memorandum Saling Pengertian (MSP) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel System) yang telah disepakati pada 2022, bertujuan memberikan PMID perlindungan jaminan sosial, pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang menandatangani MSP. MSP menegaskan hak pekerja atas upah layak, bebas dari kekerasan, serta larangan bagi pemberi kerja menahan dokumen pribadi. Penyelesaian pelanggaran terhadap Pekerja Migran Indonesia Domestik (PMID) menurut Memorandum Saling Pengertian (MSP) dapat menggunakan konvensi ILO yang telah diratifikasi untuk mendukung perlindungan pekerja migran. Pemerintah Indonesia, melalui KBRI di Malaysia, bertanggung jawab atas bantuan hukum, konsuler, dan pemulangan aman bagi pekerja berdasarkan MSP dan Undang- Undang.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Bagi Warga Negara Indonesia yang Dideportasi Terkait Overstay oleh Pemerintah Malaysia

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abstrak Malaysia merupakan salah satu negara tujuan utama untuk mencari penghidupan bagi para pekerja migran Indonesia. Kedekatan wilayah dan kemiripan budaya menjadi alasan-alasan utama. Sayangnya, perkembangan tersebut juga memberikan dampak-dampak lain yang mengakibatkan dideportasinya para pekerja migran Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Penerapan Sanksi Pidana Bagi Warga Negara Indonesia yang Dideportasi Terkait Overstay di Malaysia. Khususnya yang terkait dengan: (1) sanksi pidana yang diterapkan terhadap warga negara Indonesia yang dideportasi terkait overstay oleh Pemerintah Malaysia; (2), bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang dideportasi terkait overstay oleh Pemerintah Malaysia. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Perbandingan. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Malaysia membuat suatu kebijakan yang berlaku mulai tanggal 01 Agustus 2002 dimana Akta Imigresen A 1154 Tahun 2002 yang menjelakan bahwa yang bersalah akan mendapatkan sanksi berupa kurungan maksimal 5 (lima) tahun, denda maksimal RM 10.000 dan sanksi cambuk dengan menggunakan rotan maksimal 6 kali. Kedua, Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang memberikan perlindungan pada saat bekerja yakni perlindungan administratif dan perlindungan teknis. Pada saat bekerja, perlindungan dilakukan dengan mendata, mengawas serta memberikan fasiltas baik pemenuhan hak maupun penyelesaian kasus hukum. Sedangkan pasca bekerja negara memberikan perlindungan berupa memfasilitasi pemulangan hingga ke daerah asal. Namun faktanya ada penyimpangan dalam pemberian perlindungan sehingga terdapat beberapa kasus para pekerja migran tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail