Perlindungan Hukum Pidana Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Berdasarkan Hukum Nasional
PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) BERDASARKAN HUKUM NASIONAL Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta mengkaji peran pemerintah dalam mencegah pengiriman PMI nonprosedural yang berpotensi menimbulkan tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tingginya kasus permasalahan yang dialami PMI, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, maupun setelah kembali ke Indonesia. Berbagai persoalan tersebut umumnya disebabkan oleh lemahnya pengawasan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat, maraknya perekrutan ilegal oleh calo, serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur resmi penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan peraturan pelaksana lainnya, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap PMI dilakukan secara menyeluruh melalui tiga tahapan, yaitu sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, yang meliputi perlindungan administratif, hukum, sosial, dan ekonomi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum pidana bagi PMI telah diatur secara komprehensif dalam hukum nasional, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, efektivitas perlindungan tersebut masih memerlukan penguatan pengawasan, peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, optimalisasi koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengiriman PMI nonprosedural agar hak-hak PMI dapat terlindungi secara maksimal.