ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Fenomena Catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik diruang publik merupakan masalah sosial yang sering dianggap sepele, pedahal berdampak signifikan terhadap martabat dan rasa aman korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Catcalling sebagai tindak pidana kekerasan seksual menurut perspektif Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),dengan fokus pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, hambatan penegakan hukum, serta implikasi perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus, serta dilengkapi dengan data sekunder berupa literatur, jurnal, buku dan laporan penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa Catcalling memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam UU TPKS, apabila terdapat muatan seksual atau penghinaan terhadap martabat korban,dilakukan dengan kesengajaan, dan berdampak pada korban baik secara psikologis maupun sosial.Namun implementasi penegakan hukum masih menghadapi kendala, antara lain sulit pembuktian karena minim saksi atau bukti fisik, adanya normalisasi perilaku dalam masyarakat, rendahnya kesadaran hukum korban dan pelaku, serta keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Dengan hadirnya UU TPKS telah memberikan dasar hukum yang jelas untu meninda Catcalling sebagai kekerasan seksual nonfisik, namun efektivitasnya memerlukan penguatan di sisi sosialisasi, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, pelatihan aparat penegak hukum, dan pendidikan publik untuk menghapus budaya permisif terhadap pelecehan seksual di ruang publik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) BERDASARKAN HUKUM NASIONAL Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta mengkaji peran pemerintah dalam mencegah pengiriman PMI nonprosedural yang berpotensi menimbulkan tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tingginya kasus permasalahan yang dialami PMI, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, maupun setelah kembali ke Indonesia. Berbagai persoalan tersebut umumnya disebabkan oleh lemahnya pengawasan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat, maraknya perekrutan ilegal oleh calo, serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur resmi penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan peraturan pelaksana lainnya, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap PMI dilakukan secara menyeluruh melalui tiga tahapan, yaitu sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, yang meliputi perlindungan administratif, hukum, sosial, dan ekonomi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum pidana bagi PMI telah diatur secara komprehensif dalam hukum nasional, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, efektivitas perlindungan tersebut masih memerlukan penguatan pengawasan, peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, optimalisasi koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengiriman PMI nonprosedural agar hak-hak PMI dapat terlindungi secara maksimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Perubahan Identitas Kendaraan (Studi di Polres Malinau) Novera Nita Balang Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya kendaraan bermotor yang mengalami perubahan identitas, baik bentuk, warna, maupun mesin, namun belum seluruhnya diregistrasi dan diidentifikasi sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan administrasi dan kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana penerapan pengaturan dan asas hukum registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor dalam praktik perubahan identitas kendaraan di Polres Malinau, serta bagaimana implementasi peraturan tersebut terhadap kendaraan yang mengalami perubahan identitas di Polres Malinau ditinjau dari teori penegakan hukum. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, observasi/pengamatan, dan wawancara dengan pihak Satlantas Polres Malinau serta masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor terhadap kendaraan yang mengalami perubahan identitas di Polres Malinau pada dasarnya sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung, koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam melaporkan perubahan identitas kendaraan bermotor, terutama di wilayah perbatasan, sehingga pelaksanaannya belum berjalan secara optimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
EKSPLOITASI PEKERJA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS KOTA TARAKAN) ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yaitu pemberian pekerjaan kepada anak di bawah umur yang terjadi di Kota Tarakan, pemberian pekerjaan tersebut merupakan suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu : 1) Perlindungan hukum bagi pekerja anak di Kota Tarakan ? 2) Upaya penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi pekerja anak di Kota Tarakan ?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, selanjuttnya teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan dan wawancara dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitia yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu pemberian pekerjaan kepada anak bukan sebuah pelanggaran apabila sesuai dengan pengecualian yang terdapat dalam undang-undang, namun apabila perbuatan tersebut tidak sesuai dengan yang telah di atur dalam undang-undang maka perbuatan tersebut dapat berubah penjadi suatu perbuatan melawan hukum. Adapun perlindungan yang akan didapatkan oleh anak terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang ketenagakerjaan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi. Orang tua dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab atas perbuatan mempekerjakan anak tersebut.