Tinjauan Yuridis Terhadap Catcalling Sebagai Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Fenomena Catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik diruang publik merupakan masalah sosial yang sering dianggap sepele, pedahal berdampak signifikan terhadap martabat dan rasa aman korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Catcalling sebagai tindak pidana kekerasan seksual menurut perspektif Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),dengan fokus pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, hambatan penegakan hukum, serta implikasi perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus, serta dilengkapi dengan data sekunder berupa literatur, jurnal, buku dan laporan penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa Catcalling memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam UU TPKS, apabila terdapat muatan seksual atau penghinaan terhadap martabat korban,dilakukan dengan kesengajaan, dan berdampak pada korban baik secara psikologis maupun sosial.Namun implementasi penegakan hukum masih menghadapi kendala, antara lain sulit pembuktian karena minim saksi atau bukti fisik, adanya normalisasi perilaku dalam masyarakat, rendahnya kesadaran hukum korban dan pelaku, serta keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Dengan hadirnya UU TPKS telah memberikan dasar hukum yang jelas untu meninda Catcalling sebagai kekerasan seksual nonfisik, namun efektivitasnya memerlukan penguatan di sisi sosialisasi, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, pelatihan aparat penegak hukum, dan pendidikan publik untuk menghapus budaya permisif terhadap pelecehan seksual di ruang publik.