ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perkawinan beda agama menurut Hukum Gereja Katolik serta keabsahannya menurut hukum nasional Indonesia dan perbandingan antara kedua sistem hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Gereja Katolik membedakan mixta religio dan disparitas cultus. Mixta religio merupakan perkawinan antara seorang Katolik dengan orang yang telah dibaptis tetapi tidak berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik dan memerlukan izin dari otoritas Gereja, sedangkan disparitas cultus merupakan perkawinan antara seorang Katolik dengan orang yang tidak dibaptis yang menjadi halangan yang menggagalkan dan memerlukan dispensasi agar dapat dilangsungkan secara sah menurut hukum kanonik. Pemberian izin atau dispensasi tersebut disertai persyaratan tertentu yang berkaitan dengan kehidupan iman dan pendidikan anak. Sementara itu, hukum nasional Indonesia berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dengan demikian, perbedaan kedua sistem hukum tersebut terletak pada mekanisme pengaturannya, yaitu Hukum Gereja Katolik menyediakan mekanisme izin dan dispensasi dengan persyaratan tertentu, sedangkan hukum nasional menjadikan hukum agama dan kepercayaan sebagai dasar penentuan keabsahan perkawinan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) BERDASARKAN HUKUM NASIONAL Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta mengkaji peran pemerintah dalam mencegah pengiriman PMI nonprosedural yang berpotensi menimbulkan tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tingginya kasus permasalahan yang dialami PMI, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, maupun setelah kembali ke Indonesia. Berbagai persoalan tersebut umumnya disebabkan oleh lemahnya pengawasan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat, maraknya perekrutan ilegal oleh calo, serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur resmi penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan peraturan pelaksana lainnya, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap PMI dilakukan secara menyeluruh melalui tiga tahapan, yaitu sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, yang meliputi perlindungan administratif, hukum, sosial, dan ekonomi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum pidana bagi PMI telah diatur secara komprehensif dalam hukum nasional, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, efektivitas perlindungan tersebut masih memerlukan penguatan pengawasan, peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, optimalisasi koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengiriman PMI nonprosedural agar hak-hak PMI dapat terlindungi secara maksimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Illegal fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang tentang Perikanan, yaitu Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Namun norma mengenai ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Perikanan tersebut, masih kontroversi terhadap Pelaku Warga Negara Asing. Dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 102, Warga Asing yang melakukan Illegal Fishing di ZEEI, tidak bisa di Pidana Badan dan hanya bisa dijatuhkan Pidana Denda. Penelitian ini menggunakan metode normative, yaitu penelitian yang mengkaji Studi Dokumen berupa Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Pengadilan, Teori Hukum, Azas Hukum, Prinsip Hukum, beberappa karya ilmiah dan Pendapat Para Sarjana. Pokok pembahasan penelitian ini adalah ingin mengetahui apa yang menyebabkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, masih kontroversi terhadap Warga Negara Asing. Kemudian apakah ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan tersebut masih efektif dengan keadaan yang terjadi saat ini. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan masih kontroversi terhadap Warga Negara Asing karena terikat dengan Hukum Internasional, yaitu UNCLOS 1982. Apabila melihat keadaan saat ini, maka Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan tersebut sepertinya sudah tidak efektif. Indonesia harus segera menambah norma baru dalam Undang-Undang Perikanan, norma yang memuat ketentuan yang memaksa agar Pidana Denda yang dijatuhkan pada Pelaku Illegal Fishing dapat dibayar, dengan cara mengenakkan Subsider Pidana Kurungan Pengganti Denda, sebagaimana amanat Pasal 30 KUHP. Apabila hal tersebut dilakukan, maka Pidana yang dijatuhkan pada Para Pelaku Illegal Fishing akan lebih responsif membuat efek jera, sehingga Sumber Daya Perikanan Indonesai dapat diselamatkan, dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.