Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: perkawinan beda agama
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Perkawinan Beda Agama menurut Hukum Gereja Katolik (Codex Iuris Canonici) dan Hukum Nasional

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perkawinan beda agama menurut Hukum Gereja Katolik serta keabsahannya menurut hukum nasional Indonesia dan perbandingan antara kedua sistem hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Gereja Katolik membedakan mixta religio dan disparitas cultus. Mixta religio merupakan perkawinan antara seorang Katolik dengan orang yang telah dibaptis tetapi tidak berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik dan memerlukan izin dari otoritas Gereja, sedangkan disparitas cultus merupakan perkawinan antara seorang Katolik dengan orang yang tidak dibaptis yang menjadi halangan yang menggagalkan dan memerlukan dispensasi agar dapat dilangsungkan secara sah menurut hukum kanonik. Pemberian izin atau dispensasi tersebut disertai persyaratan tertentu yang berkaitan dengan kehidupan iman dan pendidikan anak. Sementara itu, hukum nasional Indonesia berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dengan demikian, perbedaan kedua sistem hukum tersebut terletak pada mekanisme pengaturannya, yaitu Hukum Gereja Katolik menyediakan mekanisme izin dan dispensasi dengan persyaratan tertentu, sedangkan hukum nasional menjadikan hukum agama dan kepercayaan sebagai dasar penentuan keabsahan perkawinan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 916/Pdt.P/2022/PN..Sby)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

TINJAUAN HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS PENETAPAN NO 916/Pdt.P/2022/PN.Sby) ABSTRAK Manusia pada dasarnya membutuhkan pendamping dalam hidupnya, baik untuk menyempurnakan agamanya, setiap perkawinan tidak hanya didasarkan kepada kebutuhan biologis Antara pria dan wanita yang diakui sah melainkan sebagai pelaksana proses kodrat hidup manusia, tuuan penelkitian ini mengatahui dan menganalisis tentang perkawinan beda agama dan pencatatan. Jenis penelitian ini berupa penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU perkawinan tidak mengatur pencatatan perkawinan beda agama, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (UU Adminduk) pada pasal 35 huruf a dan penjelasan pasalnya menentukan bahwa perkawinan yang tidak tercatat. Namun ditinjau dari pasal 6 ayat (2) KHI yang menentukan bahwa perkawinan yang tidak tercatat tidak mempunyai kekuatan hukum dengan ketentuan ini, maka perkawinan beda agama yang tidak tercatat juga tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sah secara hukum administratif.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail