Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

KIKI DAMAYANTI

2 karya publik ditemukan.

2024: 2

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik Berdasarkan Perjanjian Bilateral

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Peningkatan migrasi Internasional didorong oleh perpindahan penduduk dari negara berkembang menuju negara maju demi peluang ekonomi lebih baik, dengan Indonesia menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sejak 2004. Pada 2022, pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel System) untuk perekrutan dan perlindungan pekerja rumah tangga, namun pelanggaran MSP melalui System Maid Online (SMO) memicu penghentian sementara penempatan PMI. SMO memfasilitasi perekrutan dengan biaya rendah tetapi menimbulkan risiko pelanggaran HAM bagi pekerja, termasuk upah yang tidak dibayar dan penyiksaan, karena lemahnya perlindungan hukum dan keterlibatan agen migran di sektor informal. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan bahan hukum primer seperti perundang- undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep, serta bahan sekunder dari literatur dan pandangan ahli. Hasil perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia Domestik (PMID) di Malaysia yang diatur melalui Memorandum Saling Pengertian (MSP) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel System) yang telah disepakati pada 2022, bertujuan memberikan PMID perlindungan jaminan sosial, pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang menandatangani MSP. MSP menegaskan hak pekerja atas upah layak, bebas dari kekerasan, serta larangan bagi pemberi kerja menahan dokumen pribadi. Penyelesaian pelanggaran terhadap Pekerja Migran Indonesia Domestik (PMID) menurut Memorandum Saling Pengertian (MSP) dapat menggunakan konvensi ILO yang telah diratifikasi untuk mendukung perlindungan pekerja migran. Pemerintah Indonesia, melalui KBRI di Malaysia, bertanggung jawab atas bantuan hukum, konsuler, dan pemulangan aman bagi pekerja berdasarkan MSP dan Undang- Undang.