ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab dan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan aborsi atas indikasi kedaruratan medis, serta mengidentifikasi regulasi dan implementasi kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan tersebut. Data penelitian diperoleh melalui pengumpulan data primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Penelitian ini menguraikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh anak dalam konteks aborsi atas indikasi kedaruratan medis, serta peran pemerintah dan lembaga terkait dalam memberikan perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus aborsi atas dasar kedaruratan medis masih menghadapi berbagai hambatan yang signifikan, terutama disebabkan oleh kurangnya pemahaman lembaga pemerintah terhadap isu aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan sosialisasi mengenai ketentuan hukum yang belum optimal. Untuk itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta peningkatan kapasitas antar lembaga pemerintah dan masyarakat agar perlindungan hukum dapat berjalan efektif. Selain itu, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi hukum juga menjadi langkah krusial dalam memastikan pemahaman dan penerapan hukum yang tepat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan payung hukum serta kebijakan agar upaya strategis dalam menjamin pemenuhan hak anak terkait kesehatan reproduksi dalam situasi kedaruratan medis.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Pelayanan kesehatan di RSP Long Ampung merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. Pemerintah daerah dituntut untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan di daerah terpencil tetap memenuhi standar pelayanan minimal, prinsip keadilan, serta akuntabilitas pelayanan publik. Permasalahan adalah sebagai berikut: Tinjauan hukum informed consent terhadap pelaksanaan tindakan medis di Rumah Sakit Pratama Long Ampung dan Kekuatan hukum informed consent terhadap pelaksanaan tindakan medis di Rumah Sakit Pratama Long Ampung. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Tinjauan hukum informed consent terhadap pelaksanaan tindakan medis di Rumah Sakit Pratama Long Ampung adalah pada dasarnya telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, namun secara substantif masih menghadapi sejumlah kendala baik dari aspek pemahaman pasien, keterbatasan sumber daya, maupun faktor sosial budaya masyarakat setempat. Penerapan informed consent belum sepenuhnya memenuhi prinsip kesukarelaan dan pemahaman yang memadai sebagaimana disyaratkan dalam hukum kesehatan. Bahwa Kekuatan hukum informed consent terhadap pelaksanaan tindakan medis di Rumah Sakit Pratama Long Ampung adalah sebagai dasar sahnya hubungan hukum antara dokter dan pasien yang berfungsi melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, secara substantif kekuatan hukum tersebut belum sepenuhnya efektif karena pelaksanaannya masih bersifat administratif dan belum disertai dengan pemahaman hukum serta kesadaran penuh dari pasien.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM SENGKETA MALPRAKTIK MEDIS DENGAN PASIEN HARIANTO Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap dokter dalam sengketa malpraktik medis dengan pasien serta pertanggungjawaban hukum yang melekat pada profesi kedokteran. Permasalahan yang dikaji mencakup: (1) bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap dokter dalam sengketa malpraktik medis dengan pasien, dan (2) bagaimana pertanggungjawaban hukum dokter dalam menghadapi tuduhan malpraktik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi dokter mencakup aspek preventif, berupa kepastian hukum dalam menjalankan praktik kedokteran sesuai standar profesi, serta aspek represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa baik secara perdata, pidana, maupun melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Adapun pertanggungjawaban hukum dokter dalam sengketa malpraktik bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, baik dalam ranah administrasi, perdata, maupun pidana. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya penguatan regulasi yang lebih komprehensif mengenai standar profesi kedokteran, peningkatan literasi hukum bagi tenaga medis, serta optimalisasi peran MKDKI agar sengketa medis lebih mengedepankan penyelesaian profesional dibandingkan kriminalisasi terhadap profesi dokter.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada Tenaga Medis atas dugaan penyalahgunaan dalam pemanfaatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, serta mengetahui akibat hukum yang timbul dari penegakan regulasi yang kaku. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Data dihimpun melalui studi kepustakaan, menganalisis asas-asas hukum pidana, khususnya asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) dan konsep mens rea (niat atau unsur kesalahan). Sumber hukum utama yang dianalisis adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan peraturan pelaksana terkait kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat potensi konflik antara upaya penanggulangan narkotika yang represif dengan hak pasien atas pengobatan yang layak dan perlindungan profesi medis. Pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga medis hanya sah apabila terbukti terpenuhi unsur mens rea (adanya niat jahat atau kesalahan) untuk melakukan penyalahgunaan di luar batas indikasi dan standar profesional. Tindakan medis yang sesuai prosedur profesi seharusnya tidak memenuhi unsur pidana. Penegakan hukum dalam kasus ini harus menerapkan prinsip ultimum remedium, membedakan secara tegas antara penyalahgunaan murni oleh oknum dan kelalaian administratif yang tidak disengaja. Diperlukan interpretasi hukum yang harmonis antara Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan untuk menyeimbangkan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika dengan jaminan pelayanan kesehatan yang optimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi yang akan diterima oleh tenaga medis yang melakukan kelalaian dalam tindakan medis dan mekanisme penyelesaian sengketa medis setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pasien dan keluarga yang merasa dirugikan akibat kelalaian tenaga medis dalam melakukan tindakan medis memiliki sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh untuk mendapat keadilan dimulai dari proses pengaduan ke internal rumah sakit atau lembaga yang terkait. Selain itu, pasien juga dapat menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan apabila terdapat kerugian akibat kelalaian tersebut. Kemudian, setelah berlakunya UU Kesehatan, penyelesaian sengketa akibat dugaan kelalaian tenaga medis menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum. Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan melalui beberapa jalur, baik non litigasi seperti konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase, maupun jalur litigasi melalui pengadilan. Mekanisme non litigasi umumnya lebih disukasi karena bersifat efisien, rahasia, dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat, serta sering kali melibatkan lembaga professional seperti Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Jika tidak tercapai kesepakatan, jalur litigasi tetap menjadi alternatif terakhir dengan mempertimbangkan bukti medis dan keterangan ahli. Dengan adanya beberapa jalur ini, diharapkan penyelesaian sengketa medis dapat dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan kedua belah pihak. Penting bagi pasien atau keluarganya untuk mengumpulkan bukti medis dan meminta bantuan hukum guna memperkuat gugatan yang diajukan. Dengan langkah hukum yang sesuai, hak-hak pasien dapat terlindungi dan akuntabilitas tenaga medis dapat ditegakkan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran budaya organisasi yang dimediasi oleh variabel motivasi dalam upaya peningkatan kinerja pegawai pelayanan non medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malinau. Budaya organisasi yang kuat diyakini dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, meningkatkan kepuasan kerja, serta memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik. Pengumpulan data menggunakan kuesioner berbentuk link google formulir sebanyak 115 responden. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan analisis kuantitatif dengan metode Partial Least Squares (PLS) untuk menguji hubungan langsung dan tidak langsung antar variabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ternyata responden berpendapat budaya organisasi yang positif memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja pegawai, motivasi berpengaruh langsung terhadap kinerja pegawai, budaya organisasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap motivasi kerja pegawai, yang pada akhirnya berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja pegawai, variabel motivasi terbukti mampu memediasi hubungan antara budaya organisasi dan kinerja pegawai. Walaupun sudah ada penelitian sebelumnya yang mengkaji model hubungan dari empat variabel tersebut yang dimaksudkan untuk mengetahui hubungan yang lebih luas antara variabel- variabel tersebut. Implikasi teoritis dalam penelitian ini memberikan dukungan empiris terhadap penelitian Paais & Pattiruhu (2015), yang mengindikasikan yakni dorongan kerja memiliki peran besar dalam meningkatkan produktivitas pekerja melalui dorongan material maupun non-material. Berdasarkan temuan tersebut, direkomendasikan agar manajemen RSUD Malinau lebih memperkuat budaya organisasi yang positif dan menciptakan program-program motivasi yang dapat mendorong pegawai untuk bekerja lebih optimal, demi tercapainya pelayanan kesehatan yang berkualitas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kasus mengenai dugaan terjadinya kelalaian medis oleh dokter bukan hal yang asing terjadi di Indonesia, seringkali pasien mengadukan adanya dugaan kelalaian medis yang dilakukan oleh dokter, namun tak banyak kemudian dugaan-dugaan yang dilaporkan tidak dapat dibuktikan dan akhirnya kasus-kasus mengenai kelalaian medis tidak mendapat menyelesaian yang pasti. Hal ini dikarenakan, terbatasnya pengetahuan masyarakat dan juga aparat penegak hukum terkait dengan ilmu medis dan kedokteran, selain itu seringkali terjadi kekeliruan bagi paisen mengenai resiko medis dan kelalaian medis. Penulisan skripsi ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait pertanggungjawaban pidana dokter terhadap kelalaian medis. Pertama, akibat hukum kelalaian medis. Kedua, pertanggungjawaban pidana dokter terhadap kelalaian medis. Skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa dokter dan pasien dalam pelayanan medis menjalin sebuah hubungan hukum yang masingmasing pihak memangku hak dan kewajiban, dalam hal terjadi kelalaian medis oleh dokter yang dalam hal ini, dokter telah melakukan suatu hal yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku sehingga berakibat kerugian pada pasien baik itu kerugian secara fisik maupun materiil, maka untuk hal itu dokter dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatanya. Pertanggungjawaban pidana dokter terhadap kelalaian medis diatur dalam Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU kesehatan, yakni dapat berupa pidana penjara atau pidana denda. Selain proses pidana, mengenai pertanggungjawaban dokter juga dapat diberikan secara perdata dan juga administrasi melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
ABSTRAK Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan puskesmas khususnya kota tarakan dalam mengelola limbah B3 karena menyangkut kesehatan dalam lingkungan. Seperti yang diketahui bahwa Kesehatan merupakan hal terpenting yang diperlukan oleh tubuh manusia. Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan, merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh, usaha tersebut meliputi peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non fisik. Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa semua orang tidak diperbolehkan untuk menggelar pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa perizinan. Dalam mengelola limbah medis, sebaiknya perhatikan terlebih dahulu tata cara yang tercantum dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.56/MENLHKSETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah. Fasilitas pelayanan kesehatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun sehingga pengolahan limbah medis tidak menimbulkan pencemaran atau penularan penyakit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Evaluasi pengelolaan limbah padat medis yang dilakukan di Puskesmas masyarakat menunjukkan bahwa klasifikasi limbah padat medis adalah golongan B3 menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2019 karena mengelompokkan limbah menurut karakteristiknya, antara lain limbah infeksius, limbah patologis, limbah akut, limbah medis, limbah sitotoksik, dan limbah kimia. Kata Kunci:Limbah B3, Limbah Medis, Puskesmas
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Limbah medis yang terdapat di rumah sakit dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3), limbah ini harus diolah dengan pengolahan yang benar agar tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Salah satu upaya pengolahan limbah medis adalah dengan cara dibakar. Untuk pembakaran menggunakan mesin incinerator, peralatan pembakarannya menggunakan burner dan disertai blower untuk proses pembakaran lebih sempurna. Berdasarkan latar belakang, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui efektivitas ketersedian dan kualitas output mesin atau peralatan pada incinerator dengan menggunakan metode OEE (Overall Equipment Effectiveness). Setelah penelitian dilakukan, rata-rata nilai perhitungan OEE pada mesin incinerator adalah 50%, dapat disimpulkan efektivitas incinerator limbah medis masih dibawah standar jika dibandingkan dengan nilai ideal OEE yaitu sebesar 85%. Banyaknya waktu henti pada mesin burner dan rendahnya performa daya mesin blower serta banyaknya limbah yang tidak sesuai untuk diolah mengakibatkan turunnya tiga rasio utama OEE yaitu nilai Avaibility, Performance, dan Quality pada incinerator sehingga nilai efektivitas pada mesin incinerator limbah medis tidak dapat mencapai nilai ideal standar OEE (Overall Equipment Effectiveness).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Ditengah maraknya penyakit Coronavirus Disease-2019 (selanjutnya disebut dengan Covid-19) di Indonesia seringkali identitas pasien positif Covid-19 diketahui oleh masyarakat yang mengakibatkan muncul stigma negatif dari masyarakat sekitar kepada pasien Covid-19. Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menjaga rekam medis pasien Covid-19 dan memberikan perlindungan dari pihak yang tidak berwenang. Rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini adalah apakah data rekam medis pasien Covid-19 dapat dibuka dan apa sanksi hukum yang diberikan untuk orang yang menyebarluaskan data rekam medis pasien Covid-19 tanpa kewenangan. Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, data rekam medis pasien Covid-19 adalah sebuah data yang bersifat rahasia dan wajib dilindungi. Dalam masa pandemi Covid-19 ini aturan tersebut yang merupakan kepentingan privat dapat dikesampingkan demi kepentingan umum, namun tetap dengan batasan yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa sanksi hukum untuk orang yang menyebarluaskan data rekam medis pasien Covid-19 tanpa kewenangan dengan bentuk sanksi administasi, perdata, dan pidana.