ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dokter residen yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keluarga pasien dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berfungsi sebagai lex specialis karena secara khusus mengatur berbagai jenis kekerasan seksual beserta sanksi hukum bagi pelakunya. Selain itu, ketentuan terkait profesi tenaga medis juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan kewajiban bagi tenaga medis untuk menjunjung tinggi etika profesi, memenuhi standar pelayanan kesehatan, serta memberikan perlindungan kepada pasien beserta keluarganya. Adapun perlindungan hukum terhadap korban dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit diberikan melalui mekanisme perlindungan saksi dan korban, pemberian layanan pemulihan secara medis, psikologis, dan sosial, serta pemberian restitusi yang ditetapkan melalui putusan pengadilan guna menjamin terpenuhinya hak-hak korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Pemberhentian dokter dengan status Non-ASN dalam sistem layanan kesehatan menimbulkan berbagai masalah hukum, khususnya mengenai kepastian hukum, perlindungan hak-hak pekerja kesehatan, dan dampaknya terhadap keberlanjutan layanan kesehatan kepada masyarakat. Praktik pemberhentian ini sering dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah berdasarkan kebijakan administratif, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan hukum, dan prinsip-prinsip umum tata kelola pemerintahan yang baik. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pemberhentian dokter dengan status Non-ASN, bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi dokter Non-ASN yang diberhentikan, dan implikasi hukum dari pemberhentian tersebut terhadap kualitas dan keberlanjutan layanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan regulasi hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Materi hukum yang digunakan meliputi materi hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengenai status dan pemberhentian dokter Non-ASN masih bersifat sektoral dan tidak memberikan kepastian hukum yang memadai. Pemberhentian dokter non-ASN tanpa prosedur dan justifikasi hukum yang jelas berpotensi melanggar hak-hak pekerja kesehatan dan berdampak negatif terhadap hak masyarakat atas layanan kesehatan. Perlindungan hukum bagi dokter non-ASN dapat diupayakan melalui hukum administrasi negara dan/atau mekanisme hubungan industrial, sesuai dengan karakteristik hubungan kerja yang mendasarinya. Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan dan harmonisasi regulasi diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi dokter Non-ASN dan memastikan keberlanjutan layanan kesehatan berkualitas. Hasil studi ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum kesehatan dan hukum ketenagakerjaan, dan menjadi referensi bagi para pembuat kebijakan dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM SENGKETA MALPRAKTIK MEDIS DENGAN PASIEN HARIANTO Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap dokter dalam sengketa malpraktik medis dengan pasien serta pertanggungjawaban hukum yang melekat pada profesi kedokteran. Permasalahan yang dikaji mencakup: (1) bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap dokter dalam sengketa malpraktik medis dengan pasien, dan (2) bagaimana pertanggungjawaban hukum dokter dalam menghadapi tuduhan malpraktik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi dokter mencakup aspek preventif, berupa kepastian hukum dalam menjalankan praktik kedokteran sesuai standar profesi, serta aspek represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa baik secara perdata, pidana, maupun melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Adapun pertanggungjawaban hukum dokter dalam sengketa malpraktik bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, baik dalam ranah administrasi, perdata, maupun pidana. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya penguatan regulasi yang lebih komprehensif mengenai standar profesi kedokteran, peningkatan literasi hukum bagi tenaga medis, serta optimalisasi peran MKDKI agar sengketa medis lebih mengedepankan penyelesaian profesional dibandingkan kriminalisasi terhadap profesi dokter.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara yuridis terhadap Dokter Pegawai Negeri Sipil Yang Mendapatkan Tugas Belajar. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalalah Peraturan Tugas Belajar bagi Dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Malinau dan pelaksanaan regulasi Tugas Belajar bagi dokter Pegawai Negeri Sipil sudah sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-undangan. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian Peraturan tugas belajar bagi dokter PNS di Kabupaten Malinau diatur melalui Perbup No. 3 Tahun 2009, dengan kewenangan pelaksanaan berada pada Bupati dan BKD. Persyaratan meliputi masa kerja minimal dua tahun, nilai DP3 “baik”, tidak sedang dihukum disiplin, serta pendidikan pada perguruan tinggi terakreditasi dan relevan dengan kebutuhan organisasi. Seleksi seharusnya dilakukan Tim Seleksi Tugas Belajar, namun sering masih bergantung pada sponsor. PNS penerima tugas belajar wajib melapor perkembangan studi, meski pengawasan masih lemah. Pelaksanaan tugas belajar bagi dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya UU ASN, PP Manajemen PNS, serta aturan teknis dari Kementerian terkait. Tugas belajar diberikan sesuai kebutuhan instansi melalui seleksi tertentu, dengan jaminan hak PNS selama studi serta kewajiban menyelesaikan pendidikan tepat waktu dan mengabdi kembali sesuai ikatan dinas. Regulasi ini seimbang antara pemenuhan hak pengembangan kompetensi dokter PNS dan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran merupakan salah satu proyek pembangunan yang dilakukan oleh Universitas Borneo Tarakan dengan tujuan untuk menyediakan tempat yang memadai untuk para mahasiswa, dosen maupun staff Fakultas Kedokteran dalam melaksanakan proses belajar-mengajar. Dalam proses pembangunan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan proyek pembangunan ini memiliki potensi risiko kecelakaan kerja diantaranya kondisi peralatan dan material yang digunakan serta kondisi cuaca dan lingkungan. Penelitian ini menganalisis risiko menggunakan metode Hazard Identification, Risk Assassment And Risk Control (HIRARC) pada Proyek Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Borneo Tarakan. Data dari penelitian ini berasal dari penyebaran kuesioner penilaian risiko yang diisi oleh Ahli K3, Mandor, dan para pekerja sebagai respondennya. Hasil analisis menunjukkan terdapat 31 bahaya yang terjadi dari 34 potensi bahaya dengan nilai RPN sebesar 3.710. Sesuai dengan level risiko pada standar AS/NZS 4360:2004, maka nilai risiko pada proyek pembangunan gedung Fakultas Kedoteran Universitas Borneo Tarakan termasuk dalam kategori tingkat risiko sedang (moderate risk). Oleh karena itu, keseluruhan bahaya direkomendasikan untuk dilakukan upaya pengendalian sesuai dengan hirarki pengendalian yaitu subtitusi, rekayasa teknik, administrasi dan APD
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kasus mengenai dugaan terjadinya kelalaian medis oleh dokter bukan hal yang asing terjadi di Indonesia, seringkali pasien mengadukan adanya dugaan kelalaian medis yang dilakukan oleh dokter, namun tak banyak kemudian dugaan-dugaan yang dilaporkan tidak dapat dibuktikan dan akhirnya kasus-kasus mengenai kelalaian medis tidak mendapat menyelesaian yang pasti. Hal ini dikarenakan, terbatasnya pengetahuan masyarakat dan juga aparat penegak hukum terkait dengan ilmu medis dan kedokteran, selain itu seringkali terjadi kekeliruan bagi paisen mengenai resiko medis dan kelalaian medis. Penulisan skripsi ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait pertanggungjawaban pidana dokter terhadap kelalaian medis. Pertama, akibat hukum kelalaian medis. Kedua, pertanggungjawaban pidana dokter terhadap kelalaian medis. Skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa dokter dan pasien dalam pelayanan medis menjalin sebuah hubungan hukum yang masingmasing pihak memangku hak dan kewajiban, dalam hal terjadi kelalaian medis oleh dokter yang dalam hal ini, dokter telah melakukan suatu hal yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku sehingga berakibat kerugian pada pasien baik itu kerugian secara fisik maupun materiil, maka untuk hal itu dokter dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatanya. Pertanggungjawaban pidana dokter terhadap kelalaian medis diatur dalam Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU kesehatan, yakni dapat berupa pidana penjara atau pidana denda. Selain proses pidana, mengenai pertanggungjawaban dokter juga dapat diberikan secara perdata dan juga administrasi melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait Pertanggungjawaban Hukum Pidana Dokter Terhadap Pelanggaran Rahasia Kedokteran Oleh Dokter. Pertama, bentuk pertanggungjawaban pidana bagi dokter yang melanggar kewajiban untuk memegang rahasia kedokteran. Kedua, penerapan sanksi hukum terhadap dokter yang melanggar kewajiban untuk menjaga rahasia kedokteran. Skripsi ini merupakan penelitian normatif, terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Hasil dari penelitian ini, menunjukkan bagaimana tugas dokter dalam menyimpan rahasia kedokteran yang menjadi tanggung jawab yang sangat penting bagi dokter dan merupakan hak pasien dan hasil kesimpulan dari penelitian ini yang pertama, dokter yang membuka rahasia kedokteran dengan sengaja tanpa alasan hukum yang jelas dapat dikenakan pertanggungjawaban berupa sanksi pidana, perdata, dan administrasi. Kedua, dalam penerapan sanksi kepada dokter yang melakukan pelanggaran rahasia medis berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diatur Pasal 79 UU Praktik Kedokteran.