TINJAUAN YURIDIS INFORMED CONSENT TERHADAP PELAKSANAAN TINDAKAN MEDIS DI RUMAH SAKIT PRATAMA LONG AMPUNG
Pelayanan kesehatan di RSP Long Ampung merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. Pemerintah daerah dituntut untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan di daerah terpencil tetap memenuhi standar pelayanan minimal, prinsip keadilan, serta akuntabilitas pelayanan publik. Permasalahan adalah sebagai berikut: Tinjauan hukum informed consent terhadap pelaksanaan tindakan medis di Rumah Sakit Pratama Long Ampung dan Kekuatan hukum informed consent terhadap pelaksanaan tindakan medis di Rumah Sakit Pratama Long Ampung. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Tinjauan hukum informed consent terhadap pelaksanaan tindakan medis di Rumah Sakit Pratama Long Ampung adalah pada dasarnya telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, namun secara substantif masih menghadapi sejumlah kendala baik dari aspek pemahaman pasien, keterbatasan sumber daya, maupun faktor sosial budaya masyarakat setempat. Penerapan informed consent belum sepenuhnya memenuhi prinsip kesukarelaan dan pemahaman yang memadai sebagaimana disyaratkan dalam hukum kesehatan. Bahwa Kekuatan hukum informed consent terhadap pelaksanaan tindakan medis di Rumah Sakit Pratama Long Ampung adalah sebagai dasar sahnya hubungan hukum antara dokter dan pasien yang berfungsi melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, secara substantif kekuatan hukum tersebut belum sepenuhnya efektif karena pelaksanaannya masih bersifat administratif dan belum disertai dengan pemahaman hukum serta kesadaran penuh dari pasien.