PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) YANG MENYEBABKAN KERACUNAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengangkaji pengaturan hukum terkait keamanan pangan dalam program MBG serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara yang menyebabkan keracunan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat para ahli hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keamanan pangan dalam program MBG diatur melalui kewajiban pemenuhan standar higiene, sanitasi, mutu, dan keamanan makanan. Apabila terjadi keracunan akibat kelalaian atau kesengajaan, maka penyelenggara, penyedia jasa boga, maupun pihak lain yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana. Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara, pidana denda, maupun pidana tambahan sesuai peraturan perundang-undangan. Korporasi sebagai penyelenggara juga dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Kesimpulannya, penyelenggara program MBG wajib menjamin keamanan makanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat, peningkatan standar operasional, dan koordinasi antarinstansi guna mencegah terjadinya keracunan makanan.