Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Subjek: Keamanan Pangan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) YANG MENYEBABKAN KERACUNAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengangkaji pengaturan hukum terkait keamanan pangan dalam program MBG serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara yang menyebabkan keracunan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat para ahli hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keamanan pangan dalam program MBG diatur melalui kewajiban pemenuhan standar higiene, sanitasi, mutu, dan keamanan makanan. Apabila terjadi keracunan akibat kelalaian atau kesengajaan, maka penyelenggara, penyedia jasa boga, maupun pihak lain yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana. Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara, pidana denda, maupun pidana tambahan sesuai peraturan perundang-undangan. Korporasi sebagai penyelenggara juga dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Kesimpulannya, penyelenggara program MBG wajib menjamin keamanan makanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat, peningkatan standar operasional, dan koordinasi antarinstansi guna mencegah terjadinya keracunan makanan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KARAKTERISTIK FISIKOKIMIA DAN MIKROBIOLOGI TEPUNG IKAN BULAN-BULAN (Megalops cyprinoides)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ikan bulan-bulan (Megalops cyprinoides) merupakan hasil tangkapan sampingan bernilai ekonomi rendah yang berpotensi diolah menjadi tepung ikan sebagai sumber protein hewani. Penelitian ini bertujuan mengkaji karakteristik fisikokimia dan mikrobiologi tepung ikan bulan-bulan guna menilai mutu dan keamanannya. Proses produksi meliputi pencucian, pencacahan, pengeringan pada 70°C selama 18 jam, penepungan, dan pengayakan. Analisis dilakukan terhadap rendemen, uji sensorik, distribusi ukuran partikel, kadar air, abu, protein, lemak, serta uji Salmonella sp. Hasil menunjukkan rendemen 22,79%, kadar air 8,54%, abu 6,66%, protein 23,00%, dan lemak 22,80%. Uji sensorik memperoleh skor 7–8 (kategori “suka”), partikel tepung memenuhi SNI 2715:2013 (≥95% lolos 60 mesh), dan uji mikrobiologi negatif terhadap Salmonella sp. Temuan ini menegaskan bahwa tepung ikan bulan-bulan aman, bergizi, dan dapat diterima secara organoleptik, sehingga berpotensi dikembangkan sebagai bahan pangan maupun pakan alternatif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

penegakan hukum perdagangan pangan ilegal di kota tarakan

2025•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penegakan hukum terhadap perdagangan pangan ilegal di Kota Tarakan. Serta megetahui faktor penghambat dalam penegakan hukum perdagangan pangan ilegal Kota Tarakan. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan di analisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatis. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode deskriptif ini di maksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas, dan dapat memberikan data sedetail mungkin tentang objek yang diteliti, dalam hal ini menggambarkan implementasi penegakan hukum perdagangan pangan ilegal di kota Tarakan serta faktor-faktor penghambat dalam implementasinya. Pada penelitian ini penulis memilih Lokasi penelitian di BPOM, Kepolisian, Bea Cukai, dan Pedagang. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan pangan ilegal di Kota Tarakan belum berjalan optimal. Diperlukan sinergi antarinstansi, penambahan sumber daya, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dan keamanan pangan. Pemerintah daerah juga diharapkan menyusun regulasi yang lebih tegas serta memperkuat mekanisme pengawasan untuk menekan peredaran pangan ilegal secara berkelanjutan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

IDENTIFIKASI BAKTERI Vibrio sp., Salmonella sp., DAN Escherichia coli PADA PRODUK KERING IKAN NOMEI (Harpadon nehereus) DI KOTA TARAKAN

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ikan nomei (Harpadon nehereus) merupakan salah satu komoditas perikanan unggulan di Kota Tarakan yang banyak dikonsumsi dalam bentuk ikan kering. Namun, proses pengolahan dan penyimpanan yang kurang higienis dapat meningkatkan risiko kontaminasi bakteri patogen, seperti Vibrio sp., Salmonella sp., dan Escherichia coli. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan ketiga bakteri tersebut pada ikan nomei kering yang diperdagangkan di Pengepul Juata Laut dan Pasar Batu, Kota Tarakan. Metode penelitian meliputi isolasi bakteri dengan media selektif, uji biokimia, dan pewarnaan Gram. Sampel ikan diolah menggunakan Tryptone Soya Agar (TSA) dan Thiosulfate Citrate Bile Salts Sucrose Agar (TCBS) untuk mendeteksi keberadaan Vibrio sp., serta media selektif lain untuk Salmonella sp. dan Escherichia coli. Setelah dilakukan analisis laboratorium, hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ditemukan kontaminasi Vibrio sp., Salmonella sp., maupun Escherichia coli pada sampel ikan yang diuji. Ikan nomei kering yang dijual di Pengepul Juata Laut dan Pasar Batu Kota Tarakan tergolong aman dari ketiga jenis bakteri patogen tersebut. Namun, pengawasan rutin terhadap sanitasi dan kebersihan dalam proses pengolahan, penyimpanan, serta distribusi ikan tetap diperlukan untuk memastikan keamanan pangan yang berkelanjutan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

WEWENANG PEMERINTAH PROVINSI TERHADAP PENGAWASAN BAHAN PANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH

2022•

Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu. Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom. Salah satu asas dalam otonomi daerah adalah asas desentralisasi yang mana asas desentralisasi itu sendiri ialah penyerahan wewenang dari lembaga-lembaga otonom di pusat kepada lembaga otonom di daerah. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi yang luas diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian kewenangan (devolution of authority) kepada pemerintahan daerah, merupakan suatu kebutuhan yang mutlak dan tidak dapat dihindari. Segi positif pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah adalah tugas-tugas pemerintahan akan dijalankan dengan lebih baik, karena masyarakat di daerah sudah sangat memahami konteks kehidupan sosial, ekonomi, dan politik yang disekitar lingkungannya. Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan (trust) dari pemerintah pusat kepada daerah. Pemerintahan Daerah yang baik berarti suatu pemerintahan Daerah yang teratur, tiada celanya. Parameter pemerintahan Daerah yang baik berupa pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan warga masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan. Salah satu urusan pemerintah daerah adalah pelaksanaan pengawasan keamanan pangan atau bahan pokok segar yang akan di distribusi lintas Daerah kabupaten/kota. Pangan merupakan kebutuhan dasar yang paling penting dan strategis bagi kehidupan manusia. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail