Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Subjek: Kata Kunci : Perlindungan Hukum
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kasus perdagangan manusia (TPPO) terus meningkat, dan akibatnya, banyak korban menghadapi berbagai kesulitan dan membutuhkan perlindungan hukum atas segala kerugian dan penderitaan yang mereka alami sebagai korban perdagangan manusia. Menawarkan pekerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri merupakan salah satu cara terjadinya perdagangan manusia (TPPO). Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia korban perdagangan manusia, serta upaya hukum yang harus dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dan Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini membahas tantangan dan solusi dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia melalui perundang-undangan yang berlaku bagi pekerja migran Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan pekerja yang telah menjadi korban perdagangan orang yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Selain solusi terdapat juga kendala yang dimana kendala itu sendiri berasal dari internal baik dari oknum yang menyalahgunakan kekuasaan untuk melindungi dan juga korban TPPO itu sendiri.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual (Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Tar)

2024•

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual. 1) Perlindugan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual 2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara anak sebagai korban eksploitasi seksual (Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN.Tar). Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan peraturan Perunang-undangan (Statue approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Kasus (case approach). Adapun hasil penelitian dalam penelitian ini yaitu Perlindungan hukum yang didapatkan belum dilakukan terhadap anak sebagai korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Hakim memutuskan perkara dengan memilih dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 88 Jo 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang atas Perubahan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama (dua) bulan. Dalam Permasalahan tersebut terdapat unsur yang tidak memenuhi yakni “turut serta melakukan” yang dilakukan oleh terdakwa dalam pasal 76I. Seharusnya Hakim harus memilih dakwaan Alternatif ketiga yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) dan paling lama 15 (lima belas) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Dipekerjakan Secara Ilegal Di Kota Tarakan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait dengan perlindungan hukum terhadap anak yang dipekerjakan secara ilegal dan hak-hak anak dalam bidang pendidikan di Kota Tarakan. Pertama bagaimana perlindungan Hukum terhadap anak terlantar dan anak yang dipekerjakan secara Ilegal ? kedua bagaimana kewenangan dan kewajiban Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dalam pemenuhan hak-hak anak yang terlantar dan dipekerjakan secara ilegal di bidang pendidikan ? Skripsi ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan objek kajian mengenai perlindungan hukum terhadap anak yang dipekerjakan secara ilegal. Penelitian ini menggunakan pendekatan ketentuan hukum, yakni peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data priemer yaitu data yang didapatkan melalui wawancara, angket/daftar pertanyaan, observasi dan pengamatan di lapangan. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal,artikel, data-data dari internet. Hasil dari penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa Anak yang di pekerjakan Di Kota tarakan terdapat kekurangan perlindungan dan kurangnya penegasan yang maksimal terhadap pelaku usaha dan orangtua serta kurang maksimalnya program yang dijalankan kepada anak yang dipekerjakan secara ilegal. Pemerintah perlu meningkatkan perhatian dan upaya mereka dalam memenuhi hak-hak pendidikan anak yang terlantar atau dipekerjakan secara ilegal. Perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak terlantar atau yang dipekerjakan secara ilegal diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan dan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi. Kesimpulan dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa penerapan undang-undang tentang perlindungan anak yang dipekerjakan secara ilegal dalam bidang pendidikan di Kota Tarakan Kalimantan Utara masih belum maksimal dalam penerepan dan juga pemenuhannya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Terhadap Konsumen Jual Beli Jasa Melalui E-commerce

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK MUTMAINNAH YUNUS: 1640501060 dengan judul skripsi ini adalah PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN JUAL BELI JASA MELALUI E-COMMERCE. Seiring dengan berkembangnya zaman masyarakat jadi lebih konsumtif dalam berbelanja. Perkembangan sistem belanja online telah menciptakan peluang bisnis baru, salah satunya yang banyak diminati oleh masyarakat yaitu jasa titip online atau yang sering dikenal sebagai jastip. Jasa titip online atau jastip online merupakan layanan titipan pembelian barang dengan menggunakan media sosial sebagai wadah untuk memasarkan produknya. Dalam hal ini, maka permasalahan yang diangkat yaitu 1. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli jasa melalui E-commerce. 2. Hubungan hukum antara para pihak dalam transaksi jual beli jasa melalui E-commerce. Penelitian ini dilakukan dengan tipe penelitian adalah Juridis normative, dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Koseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa proses penyelenggaraan jastip online menimbulkan hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen karena terdapat perjanjian yang disepakati oleh pihak yang terkait, yang menimbulkan hak dan kewajiban. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah dirugikan atas adanya cacat produk dalam pembelian barang melalui jasa titip beli secara online tercantum di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang meliputi hak-hak konsumen, kewajiban, larangan-larangan pelaku usaha. Tanggung jawab pelaku usaha yaitu berupa product liability, dimana produsen harus bertanggung jawab atas kerugian cacat produk yang di derita oleh konsumen. Dalam penyelesaian permasalahan konsumen jastip online dapat melalui 2 jalur yakni yakni melalui jalur diluar peradilan (non litigasi) dan jalur peradilan (litigasi) agar dapat mendapatkan ganti kerugian atas apa yang telah dialami.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

perlindungan hukum terhadap perusahaan pembiayaan (lessor) dalam perjanjian sewa guna usaha (leasing)

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Salmia, NPM. 15.501010.057, dengan judul skripsi “Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Pembiayaan (Lessor) Dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing)”, dibawah bimbingan Darwis Manurung, S.H., M.Hum, dan Wiwin Dwi Ratna F, S.H.,M.Hum. Perekomonian di Indonesia yang semakin sulit membuat Pemerintah memperkenalkan suatu lembaga keuangan baru disamping bank untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana yaitu lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan Di Indonesia mulai timbul sejak Tahun 1974. Di dalam kenyataannya pembiayaan yang dilakukan oleh usaha leasing tidak sama dengan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank. Lembaga pembiayaan yang dibentuk berdasarkan Perjanjian leasing dalam pelaksanaannya terdapat berbagai hambatan yang berdasarkan latar belakang yaitu bentuk perlindungan hukum terhadap perusahaan pembiayaan (lessor) dalam perjanjian sewa guna usaha (leasing) dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian leasing. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan mengkaji dan menganalisis semua peraturan peundang-undangan yang terkait dengan isu hukum yang ditangani serta mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin didalam ilmu hukum. Leasing merupakan salah satu bentuk usaha yang dijadikan alternatif dalam mengatasi kesulitan permodalan yang dialami oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang tergabung dalam suatu badan hukum. Dalam perjanjian leasing terdapat tiga pihak yang terkait yaitu lessor, lessee dan supplier. Agar mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, maka dibuatlah suatu kontrak perjanjian bagi pihak-pihak tersebut yakni lessor dan lessee. Bentuk perlindungan hukum terhadap perusahaan pembiayaan (lessor) adalah dengan memakai alas hukum seperti yang termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan. Sedangkan hambatan dalam pelaksanaan perjanjian leasing umumnya disebabkan oleh lessee didalam perjanjian yang dapat berupa keterlambatan pembayaran uang sewa dan adanya penggadaian barang modal dan pemindahtanganan hak sewa barang kepada pihak ketiga.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail