ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melandasi diaparitas putusan hakim terhadap tindak pidana eksploitasi seksual, serta untuk mengetahui penjatuan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum tindak pidana eksploitasi seksual anak yang berkeadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), serta tiga putusan pengadilan, yakni Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Crp, Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Grt, dan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas putusan hakim bersifat multidimensi, dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal bersumber dari perbedaan filosofi pemidanaan yang dianut hakim, perbedaan penafsiran terhadap Pasal 71 UU SPPA mengenai pidana pokok dan kewajiban pelatihan kerja, serta perbedaan bobot pertimbangan terhadap hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) Balai Pemasyarakatan (BAPAS), sedangkan faktor eksternal mencakup usia dan kondisi psikologis korban, frekuensi perbuatan pelaku, serta nilai sosial dan kultural masyarakat setempat. Disparitas tersebut tergolong kategori pertama dan keempat menurut klasifikasi Harkristuti Harkrisnowo. Adapun model penjatuhan pidana yang berkeadilan bagi ABH memprioritaskan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan, mewajibkan pelatihan kerja sebagai pengganti denda berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU SPPA, serta menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium. Putusan PN Garut paling mencerminkan model tersebut, sedangkan Putusan PN Tarakan dinilai tidak berkeadilan karena mengabaikan kewajiban pelatihan kerja. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar hakim anak menerapkan prinsip ultimum remedium secara konsisten, pembentuk undang-undang mempertegas sifat imperatif kewajiban pelatihan kerja dalam UU SPPA, BAPAS menyusun litmas secara lebih komprehensif dengan menyertakan analisis dampak psikologis korban, serta masyarakat turut mendukung reintegrasi sosial ABH melalui pendekatan restoratif guna mencegah stigmatisasi terhadap anak yang telah berhadapan dengan hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum dalam pelaksanaan perlindungan anak sebagai saksi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia, serta untuk mengkaji faktor pendukung dan penghambat dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan anak sebagai saksi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang secara normatif memberikan dasar perlindungan baik secara fisik, psikologis, maupun hukum. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya mengatur mekanisme perlindungan anak sebagai saksi secara spesifik.Selain itu, implementasi perlindungan anak sebagai saksi dipengaruhi oleh faktor pendukung, seperti adanya dasar hukum yang jelas, meningkatnya kesadaran masyarakat, serta dukungan aparat penegak hukum, serta faktor penghambat, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya sosialisasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan belum optimalnya pengaturan teknis. Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara norma dan praktik, yang berakibat pada belum terpenuhinya perlindungan secara optimal, munculnya risiko tekanan dan trauma pada anak, serta melemahnya kualitas pembuktian dalam proses peradilan pidana.Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta optimalisasi peran LPSK agar perlindungan anak sebagai saksi dapat terlaksana secara efektif dan menjamin keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap ketahanan sosial serta mengancam masa depan generasi muda, di mana dalam praktik peredaran gelap narkotika anak sering dimanfaatkan sebagai perantara atau kurir karena dianggap mudah dipengaruhi dan memiliki risiko hukum lebih ringan dibanding pelaku dewasa. Fenomena tersebut menimbulkan persoalan hukum karena anak berada dalam posisi ganda sebagai pelaku tindak pidana sekaligus korban eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai perantara tindak pidana narkotika serta mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak secara normatif dapat diterapkan apabila terpenuhi unsur tindak pidana dan anak memiliki kemampuan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam putusan tersebut, anak dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima dan menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Hakim mendasarkan putusannya pada pertimbangan yuridis berupa terpenuhinya unsur delik serta pertimbangan non-yuridis berupa latar belakang sosial anak dan laporan penelitian kemasyarakatan. Namun demikian, pertimbangan hakim dinilai masih cenderung legalistik dan belum mendalami secara substansial dimensi eksploitasi anak oleh pelaku dewasa, sehingga putusan berpotensi kurang selaras dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak. Oleh karena itu, pemidanaan terhadap anak seharusnya lebih menitikberatkan pada pembinaan dan rehabilitasi, serta penegakan hukum perlu memprioritaskan penindakan terhadap pelaku dewasa yang melibatkan anak sesuai dalam Pasal 133 UU Narkotika.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam penerapan hukum terhadap anak yang melakukan bullying dilingkungan sekolah. Bullying merupakan permasalahan yang semakin sering terjadi dan menimbulkan dampak serius bagi perkembangan anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Dalam kontks hukum, bullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, namun pelakunya Adalah anak yang tetap harus mendapatkan perlindungan dan pembinaan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan dukungan data empiris melalui studi kasus dan wawancara dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait Kajian difokuskan pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, Analisis juga menyoroti bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dalam praktik penanganan kasus bullying di lingkungan sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap anak pelaku bullying lebih mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan upaya diversi dibandingkan pemidanaan Tujuannya adalah memberikan pembinaan kepada anak sekaligus memulihkan kondisi korban. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala, seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan belum optimalnya koordinası antar lembaga serta peran sekolah dalam pencegahan. Diperlukan penguatan kebijakan dan kerja sama semua pihak agar penanganan bullying dapat berjalan efektif serta tetap menjamin perlindungan hak anak. Kata Kunci: Kebijakan, Hukum Pidana, Bullying, Sistem Peradilan Pidana Anak, lingkungan Sekolah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Masalah overcapacity Lembaga Pemasyarakatan menjadi isu penting di berbagai negara termasuk Indonesia. Dampak overcapaisty ini bahkan sering menimbulkan korban jiwa akibat kerusuhan dan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan. Perkembangan jenis pidana juga berdampak pada kebijakan dalam rangka menemukan model dan metode pemidanaan yang tepat bagi para pelaku tindak pidana dan juga masyarakat. Beberapa kebijakan yang berkembang di berbagai negara adalah pencarian alternatif sanksi. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis konsep penerapan sanksi non-penal di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, berlandaskan pada norma dan asas hukum. Untuk menganalisis permasalahan, penelitian ini menggunakan 4 (empat) pendekatan melalui penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai negara di dunia telah meminimalisir pemidanaan berupa pengekangan terhadap badan, begitu pula Indonesia. Akan tetapi, jenis sanksi non-penal tidak dapat diterapkan untuk semua jenis tindak pidana. Kebijakan hukum pidana di Indonesia juga sudah mengakomodir keberadaan sanksi non-penal yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, akan tetapi fakta empiris terlihat bahwa instrument hukum belum sepenuhnya memahami pentingnya non-penal, sehingga masih terjadi putusan hakim khususnya perkara penyalahguna narkotika dan perkara anak yang masih berorientasi pada sanksi penjara padahal amanat undang-undang jelas memberi legitimasi keberadaan sanksi non-penal seperti kerja sosial dan rehabilitasi baik medis maupun sosial.