PENGATURAN DAN PELAKSANAAN PENJATUHAN PIDANA NON-PENAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Masalah overcapacity Lembaga Pemasyarakatan menjadi isu penting di berbagai negara termasuk Indonesia. Dampak overcapaisty ini bahkan sering menimbulkan korban jiwa akibat kerusuhan dan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan. Perkembangan jenis pidana juga berdampak pada kebijakan dalam rangka menemukan model dan metode pemidanaan yang tepat bagi para pelaku tindak pidana dan juga masyarakat. Beberapa kebijakan yang berkembang di berbagai negara adalah pencarian alternatif sanksi. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis konsep penerapan sanksi non-penal di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, berlandaskan pada norma dan asas hukum. Untuk menganalisis permasalahan, penelitian ini menggunakan 4 (empat) pendekatan melalui penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai negara di dunia telah meminimalisir pemidanaan berupa pengekangan terhadap badan, begitu pula Indonesia. Akan tetapi, jenis sanksi non-penal tidak dapat diterapkan untuk semua jenis tindak pidana. Kebijakan hukum pidana di Indonesia juga sudah mengakomodir keberadaan sanksi non-penal yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, akan tetapi fakta empiris terlihat bahwa instrument hukum belum sepenuhnya memahami pentingnya non-penal, sehingga masih terjadi putusan hakim khususnya perkara penyalahguna narkotika dan perkara anak yang masih berorientasi pada sanksi penjara padahal amanat undang-undang jelas memberi legitimasi keberadaan sanksi non-penal seperti kerja sosial dan rehabilitasi baik medis maupun sosial.