Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Sebagai Saksi Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum dalam pelaksanaan perlindungan anak sebagai saksi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia, serta untuk mengkaji faktor pendukung dan penghambat dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan anak sebagai saksi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang secara normatif memberikan dasar perlindungan baik secara fisik, psikologis, maupun hukum. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya mengatur mekanisme perlindungan anak sebagai saksi secara spesifik.Selain itu, implementasi perlindungan anak sebagai saksi dipengaruhi oleh faktor pendukung, seperti adanya dasar hukum yang jelas, meningkatnya kesadaran masyarakat, serta dukungan aparat penegak hukum, serta faktor penghambat, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya sosialisasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan belum optimalnya pengaturan teknis. Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara norma dan praktik, yang berakibat pada belum terpenuhinya perlindungan secara optimal, munculnya risiko tekanan dan trauma pada anak, serta melemahnya kualitas pembuktian dalam proses peradilan pidana.Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta optimalisasi peran LPSK agar perlindungan anak sebagai saksi dapat terlaksana secara efektif dan menjamin keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.