ANALISIS PERLINDUNNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK ASLI MEREK AKIBAT PERBUATAN PASSING OFF BERDASARKAN PRINSIP FIRST TO FILE (Analisis Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.P)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pemilik asli merek akibat perbuatan passing off, serta menganalisis beban pembuktian yang harus dipenuhi oleh pemilik asli merek dalam sengketa merek berdasarkan Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.P. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer yang didukung oleh bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan merek, prinsip first to file, passing off, itikad tidak baik, serta pembuktian dalam sengketa merek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beban pembuktian yang dibebankan kepada pemilik asli merek dalam menggugat merek milik pihak lain dinilai berat terutama dalam membuktikan parameter keterkenalan serta reputasi mereknya. selain itu perlindungan hukum pemilik asli merek dalam putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.P. tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang maksimal kepada pemilik asli merek serta lembaga DJKI telah lalai dalam memeriksa permohonan pendaftaran merek yang telah didaftarkan lebih dahulu.