Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Penulis: ARDIAN MAULANA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEMERDEKAAN PERS SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK ATAS INFORMASI BAGI PUBLIK

2026•

Akses terhadap data publik merupakan amanat konstitusional dalam menjalankan roda pemerintahan yang berdaulat sekaligus instrumen demokrasi yang memberikan mandat kepada Media Pers serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mendistribusikan berita sesuai koridor hukum. Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan adanya diskrepansi antara regulasi dengan implementasi, ditandai dengan aksi birokrat yang menutup akses informasi serta adanya tekanan terhadap awak media yang menyimpangi prosedur baku. Studi ini dirancang untuk membedah tanggung jawab otoritas negara dalam mengelola informasi terbuka serta menganalisis sistem proteksi yuridis bagi jurnalis dan institusi media saat memublikasikan kabar kepada khalayak. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan studi kasus (case approach), analisis ini mengeksplorasi referensi hukum primer, sekunder, hingga materi non?hukum. Hasil penelitian menegaskan bahwa tanggung jawab negara dalam pemenuhan informasi adalah kewajiban mutlak aparatur negara demi mencegah praktik korupsi, sementara negara wajib menjamin keamanan ekosistem pers agar dapat bekerja secara profesional dalam menyajikan fakta objektif yang berfungsi sebagai fungsi kontrol sosial. Secara spesifik tanggung jawab negara dalam keterbukaan informasi public dan perlindungan hukum terhadap wartawan dan perusahaan pers yaitu memastikan informasi harus bersifat terbuka setiap dikelola badan publik pengecualian informasi harus berdasarkan uji konsenkuensi yang ketat dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Wartawan dan perusahaan pers harus juga dijamin perlindungannya oleh negara dengan setiap kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan dan penyampaian berita melalui perusahaan pers tidak boleh dikenakan hukum pidana dan perdata melainkan dengan dewan pers selagi menaati kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan pers dan keterbukaan informasi publik

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEMERDEKAAN PERS SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK ATAS INFORMASI BAGI PUBLIK

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Akses terhadap data publik merupakan amanat konstitusional dalam menjalankan roda pemerintahan yang berdaulat sekaligus instrumen demokrasi yang memberikan mandat kepada Media Pers serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mendistribusikan berita sesuai koridor hukum. Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan adanya diskrepansi antara regulasi dengan implementasi, ditandai dengan aksi birokrat yang menutup akses informasi serta adanya tekanan terhadap awak media yang menyimpangi prosedur baku. Studi ini dirancang untuk membedah tanggung jawab otoritas negara dalam mengelola informasi terbuka serta menganalisis sistem proteksi yuridis bagi jurnalis dan institusi media saat memublikasikan kabar kepada khalayak. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan studi kasus (case approach), analisis ini mengeksplorasi referensi hukum primer, sekunder, hingga materi nonhukum. Hasil penelitian menegaskan bahwa tanggung jawab negara dalam pemenuhan informasi adalah kewajiban mutlak aparatur negara demi mencegah praktik korupsi, sementara negara wajib menjamin keamanan ekosistem pers agar dapat bekerja secara profesional dalam menyajikan fakta objektif yang berfungsi sebagai fungsi kontrol sosial. Secara spesifik tanggung jawab negara dalam keterbukaan informasi public dan perlindungan hukum terhadap wartawan dan perusahaan pers yaitu memastikan informasi harus bersifat terbuka setiap dikelola badan publik pengecualian informasi harus berdasarkan uji konsenkuensi yang ketat dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Wartawan dan perusahaan pers harus juga dijamin perlindungannya oleh negara dengan setiap kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan dan penyampaian berita melalui perusahaan pers tidak boleh dikenakan hukum pidana dan perdata melainkan dengan dewan pers selagi menaati kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan pers dan keterbukaan informasi publik

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEMERDEKAAN PERS SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK ATAS INFORMASI BAGI PUBLIK

2026•

Akses terhadap data publik merupakan amanat konstitusional dalam menjalankan roda pemerintahan yang berdaulat sekaligus instrumen demokrasi yang memberikan mandat kepada Media Pers serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mendistribusikan berita sesuai koridor hukum. Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan adanya diskrepansi antara regulasi dengan implementasi, ditandai dengan aksi birokrat yang menutup akses informasi serta adanya tekanan terhadap awak media yang menyimpangi prosedur baku. Studi ini dirancang untuk membedah tanggung jawab otoritas negara dalam mengelola informasi terbuka serta menganalisis sistem proteksi yuridis bagi jurnalis dan institusi media saat memublikasikan kabar kepada khalayak. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan studi kasus (case approach), analisis ini mengeksplorasi referensi hukum primer, sekunder, hingga materi non?hukum. Hasil penelitian menegaskan bahwa tanggung jawab negara dalam pemenuhan informasi adalah kewajiban mutlak aparatur negara demi mencegah praktik korupsi, sementara negara wajib menjamin keamanan ekosistem pers agar dapat bekerja secara profesional dalam menyajikan fakta objektif yang berfungsi sebagai fungsi kontrol sosial. Secara spesifik tanggung jawab negara dalam keterbukaan informasi public dan perlindungan hukum terhadap wartawan dan perusahaan pers yaitu memastikan informasi harus bersifat terbuka setiap dikelola badan publik pengecualian informasi harus berdasarkan uji konsenkuensi yang ketat dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Wartawan dan perusahaan pers harus juga dijamin perlindungannya oleh negara dengan setiap kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan dan penyampaian berita melalui perusahaan pers tidak boleh dikenakan hukum pidana dan perdata melainkan dengan dewan pers selagi menaati kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan pers dan keterbukaan informasi publik

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail