Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: perbuatan melawan hukum
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembatalan Sepihak Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBATALAN SEPIHAK KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan parameter hukum apakah tindakan pembatalan sepihak terhadap keputusan sirkuler yang telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang saham lain yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan Nonhukum. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan sepihak terhadap keputusan sirkuler pemegang saham dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, bertentangan dengan hak subjektif pemegang saham lain, serta tidak memperhatikan asas kepatutan dan itikad baik dalam hubungan perseroan. Dalam perkara a quo perbuatan tersebut terlihat dari tindakan menolak mengaktakan keputusan sirkuler, menarik kembali persetujuan secara sepihak, mengabaikan keberatan penggugat, menggunakan kekuasaan sebagai pemegang saham mayoritas, serta menyelenggarakan RUPS dengan mengesampingkan keputusan sirkuler yang telah disepakati. Majelis hakim mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena dinilai tindakan tersebut bertentangan dengan kekuatan mengikat keputusan sirkuler dan mengabaikan hak penggugat sebagai pemegang saham.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Yuridis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 815 PK/PDT/2024 dalam Jual Beli Emas Batangan antara Budi Said dan PT Aneka Tambang

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Transaksi jual berli merupakan salah satu bentuk hubungan perdata yang harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun dalam praktiknya, tidak jarang terjadi sengketa hukum yang timbul baik akibat perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi sebagai bentuk pelanggaran terhadap perjanjian. Salah satu kasus yang berkenaan dengan pelanggaran dalam perjanjian jual beli adalah kasus jual beli emas batangan antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk yang berujung pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 815 PK/Pdt/2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan peninjauan kembali tersebut beserta menganalisis status keabsahan perjanjian jual beli emas batangan antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dijatuhkan. Penelitian dilakukan secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data yang digunakan adalah bahan sekunder yang terdiri atas peraturan perundang-undangan terkait, putusan pengadilan, dan berbagai sumber literatur lainnya. Bahan-bahan tersebut dikumpulkan menggunakan metode studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dalam menerima permohonan peninjauan kembali sekaligus membebaskan PT Aneka Tambang Tbk dari adanya kewajiban menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said adalah terdapat pertentangan antara putusan perkara perdata dengan putusan pidana yang berkaitan dengan perbuatan penipuan oleh pihak tertentu. Kemudian status keabsahan perjanjian jual beli emas batangan antara Budi Said dan PT Aneka Tambang Tbk adalah tidak sah dan dianggap batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur adanya kesepakatan dan sebab yang tidak halal sehingga perjanjian jual beli emas batangan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Bagi Perumda Tirta Alam Sebagai Pelaku Usaha Penyedia Air Bersih Di Kota Tarakan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen terhadap Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan, serta bentuk perlindungan hukum bagi pihak Perumda atas pelanggaran tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara mendalam dengan pihak Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan, serta studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen terhadap Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan terdiri atas tujuh bentuk utama, yaitu: menimbun meter air tanpa izin petugas, menjual air tanpa izin petugas, memindahkan lokasi meter air tanpa izin, merusak jaringan pipa dan menghilangkan meter air, melakukan penyambungan kembali secara ilegal setelah pemutusan, menggunakan pompa hisap langsung dari pipa tanpa izin, serta menunggak pembayaran. Sementara itu, bentuk perlindungan hukum bagi Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan dilaksanakan melalui penerapan kontrak Surat Permohonan Langganan, pengawasan berkala, sosialisasi, dan pendekatan persuasif, serta tindakan represif berupa penjatuhan sanksi administratif, sanksi denda, dan sanksi polisional yang terukur dengan mengedepankan mekanisme musyawarah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perbuatan Melawan Hukum Penguasaan Tanah Milik Orang Lain ( Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Mln)

2025•

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah milik orang lain menurut kitab undang-undang hukum perdata dengan studi kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2022/Pn Mln. Pertama akibat hukum atas tindakan penguasaan tanah milik orang lain. Kedua pertimbangan hakim terhadap pelaku atas tindakan pengusaaan tanah milik orang lain dengan studi kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Mln. Metode yang digunakan adalah analisis normatif dengan mengacu putusan hakim dan literatur terkait. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa akibat hukum tindakan penguasaan tanah milik orang lain yaitu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan. Kedua pertimbangan hakim terhadap pelaku tindakan penguasaan tanah milik orang lain berdasarkan kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Mln, yaitu pihak yang bersalah wajib menyerahkan tanah objek sangketa dalam keadaan kosong, dan mengenai ganti kerugian tidak dikabulkan oleh hakim karena penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai kerugian yang ditimbulkan.Sehingga Penggugat tidak wajib untuk mengganti kerugian yang timbulkan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail