Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Kewenangan Pemerintah
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengakauan Tanah Adat

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilakukan karena pentingnya memiliki kejelasan tentang wewenang pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat, sebagai bagian dari upaya mem berikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat. Secara konstitusional, masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya diakui, tetapi dalam penerapannya masih ada permasalahan terkait distribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta batas-batas kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan terhadap tanah adat. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dasar-dasar penyusunan, cakupan, bentuk kewenangan dan Mekanisme pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menerapkan pendekatan pe rundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum didapat dengan cara mencari referensi di perpustakaan, lalu dianalisis secara kualitatif sesuai dengan norma, dasar, dan konsep hukum yang berkaitan. Penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat berasal dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pokok Agraria, serta peraturan pelaksanaannya di bidang pertanahan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024. Kewenangan tersebut adalah kewenangan dalam hal penugasan yang dil aksanakan dalam rangka otonomi daerah dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Ruang lingkup wewenang pemerintah daerah mencakup identif ikasi, verifikasi, pembuatan aturan, pelayanan, dan kerja sama dalam urusan per tanahan, yang dilakukan melalui wewenang membuat aturan, urusan administrasi, dan pelayanan. Analisis menunjukkan bahwa kewenangan ini tidak bisa digunakan secara bebas karena dibatasi oleh peraturan perundang-undangan nasional serta pembagian kewenangan dengan pemerintah pusat, terutama dalam urusan admin istrasi pertanahan. Kesimpulannya, pemerintah daerah berada dalam posisi yang penting untuk mengakui dan melindungi tanah adat, tetapi keberhasilannya mem butuhkan keselarasan dalam aturan dan kerja sama antar lembaga. Dianjurkan kepada pemerintah pusat dan daerah agar lebih jelas dalam membagi kewenangan dan meningkatkan kerja sama antar instansi agar pengakuan terhadap tanah adat dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Penelantaran dalam Perspektif Viktimologi (Studi Kasus di Wilayah Kota Tarakan)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak anak sebagai korban penelantaran di Kota Tarakan dalam perspektif viktimologi serta mengkaji kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menangani kasus tersebut. Latar belakang penelitian didasari oleh masih maraknya kasus penelantaran anak, yang mencerminkan pengabaian peran perlindungan dari berbagai pihak, padahal hak anak telah dijamin oleh hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan Dinas Sosial dan DP3AP2KB Kota Tarakan, observasi, serta studi dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak korban penelantaran di Kota Tarakan dilaksanakan melalui pendekatan komprehensif yang berorientasi pada pemulihan korban dan restorasi keluarga, sesuai dengan prinsip viktimologi. Unsur-unsur pemenuhan hak meliputi jaminan keselamatan darurat, akses terhadap layanan dasar, dan pendampingan psikososial. Faktor penyebab utama penelantaran adalah kemiskinan struktural, pola migrasi orang tua, serta rendahnya pengetahuan tentang pengasuhan anak. Secara kelembagaan, penelitian menemukan bahwa kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah telah dijalankan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dinas Sosial berperan sebagai leading sector dengan fokus pada rehabilitasi, sementara DP3AP2KB menekankan fungsi pencegahan melalui KIE dan pendampingan korban. Tantangan utama yang dihadapi adalah mengatasi akar masalah struktural seperti kemiskinan dan mengubah persepsi masyarakat.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (studi pengadaan tanah bagi pembangunan pusat pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung)

2023•

Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan pusat pemerintahan merupakan otoritas Pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat, Konflik kepentingan individu akan sangat kental dalam hal kepemilikan tanah, mengingat kedudukan tanah dalam kehidupan manusia yang sangat lekat, sehingga melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 33 ayat (3) mengatur pemanfaatan sumber daya alam, salah satunya tanah, dalam peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Kewenangan Pemerintah Daerah terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan pusat pemerintahan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, dan permasalahan kedua Problematika pengadaan tanah bagi pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan Secara yuridis, dengan adanya Umdang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022) beberapa aturan baik secara Vertikal maupun horizontal mengalami perubahan, akan tetapi untuk kewenangan terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum masih tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail