Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

ASPEK HUKUM PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PEMBANGUNAN DAERAH MALINAU (PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE)

•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Aspek Hukum Dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah Untuk Kepentingan Umum Dalam Pembangunan Daerah Malinau (Perspektif Good Governance). Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Regulasi hukum yang mengatur pemanfaatan barang milik daerah untuk kepentingan umum di Kabupaten Malinau dan Peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan memastikan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk kepentingan umum diatur oleh UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020, dan Permendagri No. 19 Tahun 2016. Di Malinau Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk kepentingan umum diatur Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini mengatur bahwa BMD dapat dimanfaatkan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama, bangun guna serah, atau bangun serah guna, dengan syarat tidak mengganggu fungsi utama aset tersebut. Pemanfaatan untuk kepentingan umum harus mendapat persetujuan kepala daerah, dicatat sebagai aset, serta dilandasi perjanjian tertulis. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik menjadi dasar utamanya. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan pemanfaatan barang milik daerah sesuai peraturan yang berlaku untuk mendukung pembangunan daerah. Hal ini meliputi pengelolaan dan penggunaan barang milik daerah yang transparan dan akuntabel, serta penerapan regulasi yang jelas terkait pemanfaatan barang tersebut. Pengawasan yang terus-menerus diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan, dengan evaluasi berkala untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan pembangunan. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memberikan pelatihan kepada pejabat terkait, serta menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran terhadap aturan yang ada. Semua langkah ini bertujuan agar barang milik daerah digunakan secara efisien dan mendukung kemajuan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kata kunci

Aspek Hukum , Barang Milik Daerah, Kepentingan Umum, Pembangunan Daerah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ASPEK HUKUM PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PEMBANGUNAN DAERAH MALINAU (PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE)2026 · oai:ais:skripsi:8296