Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Pembangunan Daerah
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DAN FUNGSI KECAMATAN DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN DI WILAYAH TERDEPAN, TERLUAR, TERTINGGAL (3T)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini menganalisis kedudukan dan fungsi kecamatan dalam mendukung pembangunan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Permasalahan utama penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum mengenai kedudukan dan fungsi kecamatan di wilayah 3T dalam pelaksanaan pembangunan daerah, serta bagaimana penataan regulasi diperlukan untuk mengoptimalkan fungsi kecamatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan doktrin hukum administrasi negara. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum, asas pemerintahan daerah, serta konsep negara hukum kesejahteraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecamatan bukan daerah otonom, melainkan perangkat daerah kabupaten/kota yang menjalankan fungsi koordinasi, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pembinaan desa, serta pelaksanaan sebagian kewenangan bupati atau wali kota. Di wilayah 3T, fungsi tersebut memiliki makna strategis karena kecamatan menjadi representasi terdekat negara dalam menjamin pemerataan pembangunan dan pelayanan dasar. Namun, regulasi yang berlaku masih bersifat seragam dan belum cukup adaptif terhadap kondisi geografis, sosial, fiskal, dan administratif wilayah 3T. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi fungsi kecamatan memerlukan penataan regulasi yang responsif, afirmatif, dan berbasis kebutuhan lokal. Penataan tersebut mencakup harmonisasi kewenangan, penguatan kapasitas aparatur, dukungan anggaran, digitalisasi pelayanan, serta penguatan akuntabilitas kecamatan sebagai instrumen keadilan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan, akses ekonomi, dan layanan publik dasar secara merata.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ASPEK HUKUM PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PEMBANGUNAN DAERAH MALINAU (PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE)

2026•

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Aspek Hukum Dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah Untuk Kepentingan Umum Dalam Pembangunan Daerah Malinau (Perspektif Good Governance). Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Regulasi hukum yang mengatur pemanfaatan barang milik daerah untuk kepentingan umum di Kabupaten Malinau dan Peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan memastikan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk kepentingan umum diatur oleh UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020, dan Permendagri No. 19 Tahun 2016. Di Malinau Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk kepentingan umum diatur Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini mengatur bahwa BMD dapat dimanfaatkan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama, bangun guna serah, atau bangun serah guna, dengan syarat tidak mengganggu fungsi utama aset tersebut. Pemanfaatan untuk kepentingan umum harus mendapat persetujuan kepala daerah, dicatat sebagai aset, serta dilandasi perjanjian tertulis. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik menjadi dasar utamanya. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan pemanfaatan barang milik daerah sesuai peraturan yang berlaku untuk mendukung pembangunan daerah. Hal ini meliputi pengelolaan dan penggunaan barang milik daerah yang transparan dan akuntabel, serta penerapan regulasi yang jelas terkait pemanfaatan barang tersebut. Pengawasan yang terus-menerus diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan, dengan evaluasi berkala untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan pembangunan. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memberikan pelatihan kepada pejabat terkait, serta menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran terhadap aturan yang ada. Semua langkah ini bertujuan agar barang milik daerah digunakan secara efisien dan mendukung kemajuan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail